Tingkatkan Layanan Informasi Publik, UNJ Luncurkan Aplikasi PPID
Sabtu, 18 Juni 2022 - 18:24 WIB
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan layanan di struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Universitas Negeri Jakarta ( UNJ ) meluncurkan aplikasi PPID. Adanya PPID UNJ ini diharapkan menjadi garda terdepan untuk peningkatan kualitas layanan informasi publik pada masyarakat.
Rektor UNJ Prof. Komarudin mengatakan, keterbukaan informasi publik sangat penting sebab masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh setiap badan publik.
UNJ sebagai Badan Publik tentu wajib melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik tersebut, dibentuk juga stuktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Fungsi PPID UNJ dilaksanakan oleh Kantor Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kantor Humas dan Informasi Publik sebagai PPID Pelaksana,” ujar Prof. Komarudin, melalui siaran pers, Sabtu (18/6/2022).
Baca: 3.332 Mahasiswa IPB KKN Tematik ke Lapangan, Apa Tugasnya?
Dia melanjutkan, kita patut bersyukur dan bangga bahwa meski baru setahun PPID UNJ dibentuk dan dijalankan, pada November 2021 lalu PPID UNJ sudah mendapatkan penghargaan predikat “Menuju Informatif” atau meraih skor rentang 80 – 89.
Rektor berharap, UNJ pun akan meraih predikat “Informatif” atau meraih skor rentang 90 – 100 dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Publik RI di tahun ini. Dia juga berharap dengan adanya PPID UNJ ini dapat menjadi garda terdepan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Sementara itu Dr. Totok Bintoro selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UNJ sekaligus menjabat Kepala PPID UNJ mengatakan, komitmen pemberian pelayanan informasi publik oleh UNJ ini dapat diakses melalui website www.ppid.unj.ac.id.
Baca juga: Panitia Pusat UM-PTKIN Jadwalkan Ujian Susulan, Cek Tanggalnya
Rektor UNJ Prof. Komarudin mengatakan, keterbukaan informasi publik sangat penting sebab masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh setiap badan publik.
UNJ sebagai Badan Publik tentu wajib melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan pelayanan informasi publik tersebut, dibentuk juga stuktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Fungsi PPID UNJ dilaksanakan oleh Kantor Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kantor Humas dan Informasi Publik sebagai PPID Pelaksana,” ujar Prof. Komarudin, melalui siaran pers, Sabtu (18/6/2022).
Baca: 3.332 Mahasiswa IPB KKN Tematik ke Lapangan, Apa Tugasnya?
Dia melanjutkan, kita patut bersyukur dan bangga bahwa meski baru setahun PPID UNJ dibentuk dan dijalankan, pada November 2021 lalu PPID UNJ sudah mendapatkan penghargaan predikat “Menuju Informatif” atau meraih skor rentang 80 – 89.
Rektor berharap, UNJ pun akan meraih predikat “Informatif” atau meraih skor rentang 90 – 100 dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Publik RI di tahun ini. Dia juga berharap dengan adanya PPID UNJ ini dapat menjadi garda terdepan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Sementara itu Dr. Totok Bintoro selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UNJ sekaligus menjabat Kepala PPID UNJ mengatakan, komitmen pemberian pelayanan informasi publik oleh UNJ ini dapat diakses melalui website www.ppid.unj.ac.id.
Baca juga: Panitia Pusat UM-PTKIN Jadwalkan Ujian Susulan, Cek Tanggalnya
tulis komentar anda