Daftar Ulang PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Dimulai Pekan Depan, Ini Dokumen yang Harus Dibawa
Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:33 WIB
JAKARTA - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat ( Jabar ) 2022 Tahap 2 telah diumumkan hari ini, Jumat (8/7/2022). Bagi peserta didik yang diterima diwajibkan melakukan daftar ulang pada Senin 11 Juli 2022 dan Selasa 12 Juli 2022.
"Selamat buat #WargiDisdikJabar yang lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 2!. Bagi kalian yang sudah dinyatakan lolos, jangan lupa daftar ulang, ya!," tulis Dinas Pendidikan Jabar di akun Instagram resminya @disdikjabar, dikutip Jumat (8/7/2022).
Baca: PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Berikut Linknya
Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2022 Tahap 2 diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB. Hasilnya bisa diakses di laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Selain secara online, orang tua atau wali peserta didik bisa mengecek penerimaannya secara langsung di sekolah tujuan pendaftaran.
Daftar ulang dilakukan oleh orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB. Selain itu juga harus menyerahkan fotokopi dokumen dan tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah diperlihatkan.
Berikut dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang:
Dokumen Persyaratan
1. Ijazah/surat keterangan lulus
2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
"Selamat buat #WargiDisdikJabar yang lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap 2!. Bagi kalian yang sudah dinyatakan lolos, jangan lupa daftar ulang, ya!," tulis Dinas Pendidikan Jabar di akun Instagram resminya @disdikjabar, dikutip Jumat (8/7/2022).
Baca: PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Diumumkan Hari Ini, Berikut Linknya
Pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2022 Tahap 2 diumumkan hari ini pukul 14.00 WIB. Hasilnya bisa diakses di laman https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Selain secara online, orang tua atau wali peserta didik bisa mengecek penerimaannya secara langsung di sekolah tujuan pendaftaran.
Daftar ulang dilakukan oleh orang tua secara mandiri/luring ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen asli untuk diperlihatkan kepada panitia PPDB. Selain itu juga harus menyerahkan fotokopi dokumen dan tidak perlu dilegalisir jika dokumen asli sudah diperlihatkan.
Berikut dokumen yang harus dibawa saat daftar ulang:
Dokumen Persyaratan
1. Ijazah/surat keterangan lulus
2. Akta kelahiran/surat keterangan lahir
tulis komentar anda