Info Terbaru Pembayaran TPG-TKG Guru yang Lolos PPPK 2021
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 10:40 WIB
Info terbaru pembayaran TPG-TKG guru yang lolos seleksi PPPK 2021. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Ada informasi terbaru bagi guru honorer atau non PNS penerima Tunjangan profesi Guru ( TPG ) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021 lalu.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek telah menerbitkan surat edaran Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 terkait mekanisme pembayaran TPG dan TKG yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Baca: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka Hari Ini, Ada Beasiswa
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, surat tersebut menyebutkan bagi guru non PNS penerima TPG dan TKG yang SKTP dan SKTKnya diterbitkan sebelum perubahan status menjadi guru PPPK, maka pembayarannya masih dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Sumber pembayarannya berasal dari APBN dengan besarannya sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek telah menerbitkan surat edaran Nomor 1355/B/HK.04.01/2022 terkait mekanisme pembayaran TPG dan TKG yang didasarkan pada penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Baca: Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka Hari Ini, Ada Beasiswa
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, surat tersebut menyebutkan bagi guru non PNS penerima TPG dan TKG yang SKTP dan SKTKnya diterbitkan sebelum perubahan status menjadi guru PPPK, maka pembayarannya masih dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Sumber pembayarannya berasal dari APBN dengan besarannya sesuai dengan aturan yang berlaku selama ini.
Lihat Juga :