Perguruan Tinggi Negeri Perlu Bangun Budaya Keterbukaan Informasi Publik
Rabu, 07 September 2022 - 01:03 WIB
JAKARTA - Sebagai salah satu lembaga publik, perguruan tinggi negeri hendaknya berkomitmen membangun budaya keterbukaan informasi publik. Demikian disampaikan Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro.
"Ini sangat penting, untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik. Mulailah dengan transparansi dan saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan UIN Bandung ini dengan penguatan kelembagaan dan fasilitasi layanan yang prima," ujar Donny saat memberi pembinaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan meresmikan Kantor Layanan Informasi Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung di Kampus 1 Jalan A.H. Nasution No. 105 Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).
Dalam rilis yang diterima SINDOnews dari UIN Bandung , acara tersebut dihadiri Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan, Kepala SPI, para Ketua Lembaga, seluruh Koordinator di lingkungan universitas dan fakultas, para Kepala Pusat juga PPID Pelaksana. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KI Pusat mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia dan hal tersebut diatur dalam Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945.
Badan publik, lanjut Donny, berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Menyebarluaskan informasi publik harus dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. "Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi," tegasnya.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Mahmud mengapresiasi kehadiran Ketua Komisi Informasi Pusat dalam memberikan pembinaan kepada PPID. "Kami semua sangat berterima kasih, Pak Ketua di tengah kesibukannya berkenan hadir memberikan pembinaan. Hal ini memberikan semangat kepada PPID," kata Prof Mahmud.
Prof Mahmud menambahkan, pihaknya berkomitmen agar terus menjadi lebih baik. "Belum lengkap rasanya jika predikat sebagai lembaga informatif belum diraih. Tahun 2022 ini harus diraih dan kami yakin dengan segala sumber daya dan apa yang telah dilakukan selama ini, hal ini adalah mungkin."
UIN SGD Bandung, lanjut Prof Mahmud, berkomitmen menjadi lembaga publik informatif dan meminta semua pimpinan untuk mendukung penuh. "Siapkan segera data dukung untuk e-monev tahun 2022. Terbuka saja, jangan ada yang ditutupi, kecuali memang itu informasi yang dikecualikan," tegasnya.
Ketua PPID Prof Tedi Priatna berkomitmen memastikan terbangunnya layanan publik yang efektif, efisien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif. "Kami sudah memiliki website khusus PPID. Mereka yang memerlukan informasi publik, tidak harus ke kantor, walau kantor layanan publik secara khusus ada, namun bisa mengajukan secara online. Bahkan ada aplikasi mobile, layanan PPID bisa diakses melalui handphone. Ini bagian dari upaya memastikan layanan yang lebih baik," jelasnya.
Selain itu, PPID UIN Bandung juga mendapatkan pendampingan dari Komisi Informasi Jawa Barat. "Kami belajar ke PPID perguruan tinggi lain yang telah membawa lembaga mereka informatif, melakukan kerja sama dengan menandatangani nota kesepahaman dengan KI Jabar dan KI Pusat, menyiapkan semua dokumen pendukung seperti Pedoman, SOP, Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan, hasil uji konsekuensi, dan fasilitas kantor yang mendukung layanan prima."
"Ini sangat penting, untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik. Mulailah dengan transparansi dan saya sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan UIN Bandung ini dengan penguatan kelembagaan dan fasilitasi layanan yang prima," ujar Donny saat memberi pembinaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan meresmikan Kantor Layanan Informasi Publik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung di Kampus 1 Jalan A.H. Nasution No. 105 Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).
Dalam rilis yang diterima SINDOnews dari UIN Bandung , acara tersebut dihadiri Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan, Kepala SPI, para Ketua Lembaga, seluruh Koordinator di lingkungan universitas dan fakultas, para Kepala Pusat juga PPID Pelaksana. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KI Pusat mengingatkan bahwa hak atas informasi merupakan hak asasi manusia dan hal tersebut diatur dalam Pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945.
Badan publik, lanjut Donny, berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Menyebarluaskan informasi publik harus dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami. "Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi," tegasnya.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Mahmud mengapresiasi kehadiran Ketua Komisi Informasi Pusat dalam memberikan pembinaan kepada PPID. "Kami semua sangat berterima kasih, Pak Ketua di tengah kesibukannya berkenan hadir memberikan pembinaan. Hal ini memberikan semangat kepada PPID," kata Prof Mahmud.
Prof Mahmud menambahkan, pihaknya berkomitmen agar terus menjadi lebih baik. "Belum lengkap rasanya jika predikat sebagai lembaga informatif belum diraih. Tahun 2022 ini harus diraih dan kami yakin dengan segala sumber daya dan apa yang telah dilakukan selama ini, hal ini adalah mungkin."
UIN SGD Bandung, lanjut Prof Mahmud, berkomitmen menjadi lembaga publik informatif dan meminta semua pimpinan untuk mendukung penuh. "Siapkan segera data dukung untuk e-monev tahun 2022. Terbuka saja, jangan ada yang ditutupi, kecuali memang itu informasi yang dikecualikan," tegasnya.
Ketua PPID Prof Tedi Priatna berkomitmen memastikan terbangunnya layanan publik yang efektif, efisien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif dan adaptif. "Kami sudah memiliki website khusus PPID. Mereka yang memerlukan informasi publik, tidak harus ke kantor, walau kantor layanan publik secara khusus ada, namun bisa mengajukan secara online. Bahkan ada aplikasi mobile, layanan PPID bisa diakses melalui handphone. Ini bagian dari upaya memastikan layanan yang lebih baik," jelasnya.
Selain itu, PPID UIN Bandung juga mendapatkan pendampingan dari Komisi Informasi Jawa Barat. "Kami belajar ke PPID perguruan tinggi lain yang telah membawa lembaga mereka informatif, melakukan kerja sama dengan menandatangani nota kesepahaman dengan KI Jabar dan KI Pusat, menyiapkan semua dokumen pendukung seperti Pedoman, SOP, Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Yang Dikecualikan, hasil uji konsekuensi, dan fasilitas kantor yang mendukung layanan prima."
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda