Lengkap, Ini Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022
Senin, 03 Oktober 2022 - 07:40 WIB
JAKARTA - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru kembali dibuka pemerintah. Tahapannya berlangsung sejak September hingga akhir tahun dan berikut ini informasi untuk melamar.
Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) Tahun 2022 menjadi upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas.
Seleksi PPPK Guru ini dibuka karena pemerintah mengakui masih ada kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu. Pemerintah pusat pun mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi PPPK Guru secara optimal.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Simak Pesan Mendikbudristek
Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Dikutip dari Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022, berikut ini persyaratan pendaftarannya.
Persyaratan
Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) Tahun 2022 menjadi upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan pendidik berkualitas.
Seleksi PPPK Guru ini dibuka karena pemerintah mengakui masih ada kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu. Pemerintah pusat pun mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan formasi PPPK Guru secara optimal.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Simak Pesan Mendikbudristek
Adapun pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum.
Dikutip dari Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022, berikut ini persyaratan pendaftarannya.
Persyaratan
tulis komentar anda