Bagaimana Aturan Terbaru Seragam Sekolah? Simak di Sini
Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:19 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai seragam sekolah untuk jenjang SD hingga SMA. Peraturan ini telah ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan akan menjadi acuan untuk semua sekolah.
Dalam Permendikbudristek tersebut, pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan untuk empat tujuan mendasar. Yakni:
1. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik
2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik
4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Baca juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan
Kemendikbudristek mengatur perbedaan seragam sekolah antara lain pakaian seragam nasional dan pakaian Seragam Pramuka. Selain kedua pakaian tadi, sekolah juga bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswanya.
Kemudian, selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah dalam Permendikbudristek itu sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.
Dalam Permendikbudristek tersebut, pengaturan pakaian seragam sekolah bertujuan untuk empat tujuan mendasar. Yakni:
1. Menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik
2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
3. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik
4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Baca juga: Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan
Kemendikbudristek mengatur perbedaan seragam sekolah antara lain pakaian seragam nasional dan pakaian Seragam Pramuka. Selain kedua pakaian tadi, sekolah juga bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswanya.
Kemudian, selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah, pemerintah daerah dalam Permendikbudristek itu sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.
tulis komentar anda