Kemendikbudristek Berikan Izin Arkademi sebagai Lembaga Kursus dan Pelatihan

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:59 WIB
Arkademi satu lembaga pendidikan yang turut menyediakan platform kursus online bersertifikat di Indonesia. Foto/Ist
JAKARTA - Sejak diberlakukannya sekolah online di Indonesia, banyak lembaga pendidikan yang bermunculan dengan menawarkan kelas belajar online. Pemerintah Indonesia pun turut memfasilitasi dengan adanya platform pelatihan Prakerja sejak 2020.

Adanya sertifikat yang bisa didapat setelah mengikuti pelatihan, membuat para peserta didik semakin bersemangat mencari kelas yang sesuai dengan keinginannya. Sebab, nantinya sertifikat tersebut dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.



Arkademi satu lembaga pendidikan yang turut menyediakan platform kursus online bersertifikat di Indonesia. Lembaga kurus ini sudah berdiri selama 4 tahun dan terus konsisten menyediakan wadah untuk orang-orang yang ingin belajar.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyeleksi lembaga pendidikan yang menyediakan kursus dan pelatihan di Indonesia. Mereka memberikan izin resmi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) kepada semua yang dinyatakan lolos.

“Sektor teknologi pendidikan di Indonesia pada kategori pendidikan non-formal tumbuh sangat cepat sejak 2020. Tantangan selanjutnya adalah memastikan layanan pendidikan yang disediakan melalui teknologi telah memenuhi standar dan kriteria regulasi dan kebutuhan industri,” ujar Hilman, Kepala LKP Arkademi.



Arkademi menyediakan kursus dan pelatihan sertifikasi bidang perpajakan brevet A/B, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pengelolaan implementasi standar ISO, keuangan, kesekretariatan, teknologi, hingga kewirausahaan.

Selain itu, bagi peserta Prakerja tersedia 50 pelatihan yang bisa diikuti. Tentunya peserta juga akan mendapatkan sertifikat pelatihan yang bisa digunakan untuk melamar pekerjaan.

Karena Arkademi telah mendapatkan ijin resmi sebagai LKP dengan nomor 05/D/HK.02.06/2022 tertanggal 22 Maret 2022.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More