Sah, Universitas Syiah Kuala Resmi Berstatus PTN-BH
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 11:33 WIB
Universitas Syiah Kuala resmi berstatus PTN-BH. Foto/MPI/Taufan Mustafa.
JAKARTA - Universitas Syiah Kuala ( USK ) kini resmi berstatus PTN-BH . Kepastian itu diperoleh berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38/2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Lima Kampus Negeri yang Baru Diresmikan Menjadi PTN-BH
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sejak pengajuan PTN-BH dilakukan hingga status tersebut kini sudah sah disandang kampus berjuluk Jantong Ate Rakyat Aceh.
Pasal 2 PP No. 30/2022 berbunyi USK ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom. Ke depan, dalam pengelolaan secara otonom, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Lima Kampus Negeri yang Baru Diresmikan Menjadi PTN-BH
Rektor USK, Prof. Dr. Ir. Marwan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sejak pengajuan PTN-BH dilakukan hingga status tersebut kini sudah sah disandang kampus berjuluk Jantong Ate Rakyat Aceh.
Lihat Juga :