Seleksi PPPK Guru 2022 Tinggal Sepekan, Berikut Syarat dan Tahapan Daftar

Senin, 07 November 2022 - 09:19 WIB
Guru honorer. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Panselnas melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) secara resmi mengumumkan pendaftaran PPPK Guru telah dibuka sejak 31 Oktober 2022 dan akan ditutup pada 13 November 2022. Pendaftaran secara online dibuka di portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id .

Pembukaan pendaftaran ini merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/BKS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 30 Oktober 2022 perihal penyampaian jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2022 dan persetujuan Menteri PANRB melalui surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 terkait jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahun 2022.



Pendaftaran ini secara serentak dibuka untuk pelamar Prioritas 1,2,3 dan Prioritas 4 atau Pelamar Umum. Masa pendaftaran akan dilakukan berbarengan dengan proses seleksi administrasi yang akan ditutup pada 15 November 2022. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November-17 November 2022.



Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, sementara P2 ialah pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.

Prioritas III (P3) ialah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan 6 enam semester pada Dapodik.



Sedangkan untuk Pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Syarat Batas Usia Pendaftaran PPPK Guru 2022
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More