Penerimaan PPPK Kementerian Perhubungan Dibuka, Cek Kualifikasi Umum dan Formasinya
Jum'at, 23 Desember 2022 - 16:06 WIB
JAKARTA - Penerimaan PPPK Kementerian Perhubungan kembali dibuka pada Desember 2022 ini. Bagi para pendaftar tentunya harus memahami kentuan umum dan formasinya.
Berdasar dari Pengumuman No PG 36 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi tahun 2022, tercantum formasi, dasar pelaksanaan PPPK, Persyaratan, tatacara pendaftaran hingga ketentuan lainnya.
Pendaftaran PPPK Kementerian Perhubungan ini telah dibuka pada 21 Desember 2022 kemarin, hingga 6 Januari 2023 mendatang.
Baca juga : Beda dengan CPNS, Begini Tahapan Seleksi PPPK
Cara pendaftarannya sendiri dapat dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan umum sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun
- Sehat jasmani rohani
- Bukan anggota pengurus partai politik
Berdasar dari Pengumuman No PG 36 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan Formasi tahun 2022, tercantum formasi, dasar pelaksanaan PPPK, Persyaratan, tatacara pendaftaran hingga ketentuan lainnya.
Pendaftaran PPPK Kementerian Perhubungan ini telah dibuka pada 21 Desember 2022 kemarin, hingga 6 Januari 2023 mendatang.
Baca juga : Beda dengan CPNS, Begini Tahapan Seleksi PPPK
Cara pendaftarannya sendiri dapat dilakukan secara online melalui sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan umum sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun
- Sehat jasmani rohani
- Bukan anggota pengurus partai politik
tulis komentar anda