Kenapa Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda? Ini Jawaban Kemendikbudristek

Jum'at, 03 Februari 2023 - 14:59 WIB
loading...
Kenapa Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda? Ini Jawaban Kemendikbudristek
Kemendikbudristek menyampaikan alasan dibalik penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Guru 2022 mengalami penundaan. Kemendikbudristek pun menyampaikan alasan mengenai penundaan yang membuat sedih para guru itu.

Penundaan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 itu disampaikan melalui Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Instagram Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kmenterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Prof Nunuk Suryani.

Laman PPPK Guru Kemendikbudristek pun sampai saat ini masih tertulis bahwa pengumuman hasil seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: Terbaru! Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Akan Diumumkan Pertengahan Februari 2023

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri Kemendikbudristek, KemenPANRB dan BKN melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka mengoptimalisasikan pemenuhan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Alasan Penundaan Hasil Seleksi PPPK Guru 2022

Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, setelah dilakukan seleksi ASN PPPK 2022 untuk formasi pelamar prioritas 1 (P1), pelamar prioritas 2 (P2), pelamar prioritas 3 (P3), dan Pelamar Umum, masih terdapat formasi yang kosong dan kuota yang belum terserap, sehingga perlu diperjuangkan agar ASN PPPK yang direkrut menjadi lebih banyak jumlahnya.

“Kami melihat masih ada formasi yang tidak terlamar, sehingga kami ingin memperjuangkan formasi kosong ini, agar dapat diisi oleh pelamar yang belum mendapatkan formasi. Saya harap hal ini dapat dipahami, karena kami ingin jumlah ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” kata Nunuk, melalui siaran pers, Jumat (3/2/2023).

Nunuk menjelaskan. merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah, Kemendikbudristek dapat memberikan rekomendasi penempatan di sekolah lain bagi guru yang saat ini bekerja namun tidak sesuai dengan kebut uhan di sekolahnya.

Untuk itu, dalam rangka optimalisasi dan pemberian rekomendasi tersebut, perlu adanya penundaan pengumuman agar persoalan kuota yang belum terserap dan penataan penempatan guru dapat terselesaikan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1957 seconds (0.1#10.140)