Sekolah Tolak Beri Ujian Susulan, FSGI: Oknum Guru dan Kepala Sekolah Diskriminatif
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:16 WIB
loading...
Seorang siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Nganjuk tidak naik kelas karena pihak sekolah tidak memberikan ujian penilaian akhir tahun (PAT). Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Seorang siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Nganjuk tidak naik kelas karena pihak sekolah tidak memberikan ujian penilaian akhir tahun (PAT). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada praktik diskriminasi terhadap siswa berinisial RVR itu.
Wasekjen FSGI, Satriwan Salim mengatakan siswa kelas X itu tidak bisa mengikuti ujian PAT karena laptop untuk mengikuti ujian daring rusak. SMAN 2 Nganjuk selama pandemi COVIDd-19 menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). (Baca juga: Tingkat Kehadiran Peserta UTBK Tahap Satu Capai 93,01%)
RVR, menurut Satriwan, sebenarnya sudah meminta untuk mengikuti ujian susulan kepada guru. Namun, guru tersebut tidak mau memberikan kesempatan untuk ujian susulan. “Ketika orang tua ingin menghadap kepala sekolah, yang bersangkutan tidak mau bertemu,” ungkap Satriwan, Kamis (16/7/2020)
Karena tidak mengikuti ujian PAT, nilai lima mata pelajaran, pendidikan agama, jasmani, seni dan budaya, sejarah Indonesia, dan informatika, nol semua. Nilai rapor RVR akhirnya tidak mencapai kriteria ketuntasan minimum (KKM) yang merupakan prasyarat untuk naik kelas.
Satriwan mengungkapkan salah satu alasan guru tidak memberikan ujian PAT susulan karena diperintah kepala sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, disebut yang berwenang memberikan penilaian kepada peserta didik adalah guru.
Wasekjen FSGI, Satriwan Salim mengatakan siswa kelas X itu tidak bisa mengikuti ujian PAT karena laptop untuk mengikuti ujian daring rusak. SMAN 2 Nganjuk selama pandemi COVIDd-19 menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). (Baca juga: Tingkat Kehadiran Peserta UTBK Tahap Satu Capai 93,01%)
RVR, menurut Satriwan, sebenarnya sudah meminta untuk mengikuti ujian susulan kepada guru. Namun, guru tersebut tidak mau memberikan kesempatan untuk ujian susulan. “Ketika orang tua ingin menghadap kepala sekolah, yang bersangkutan tidak mau bertemu,” ungkap Satriwan, Kamis (16/7/2020)
Karena tidak mengikuti ujian PAT, nilai lima mata pelajaran, pendidikan agama, jasmani, seni dan budaya, sejarah Indonesia, dan informatika, nol semua. Nilai rapor RVR akhirnya tidak mencapai kriteria ketuntasan minimum (KKM) yang merupakan prasyarat untuk naik kelas.
Satriwan mengungkapkan salah satu alasan guru tidak memberikan ujian PAT susulan karena diperintah kepala sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, disebut yang berwenang memberikan penilaian kepada peserta didik adalah guru.
Lihat Juga :