Sekolah Tolak Beri Ujian Susulan, FSGI: Oknum Guru dan Kepala Sekolah Diskriminatif

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:16 WIB
loading...
Sekolah Tolak Beri Ujian...
Seorang siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Nganjuk tidak naik kelas karena pihak sekolah tidak memberikan ujian penilaian akhir tahun (PAT). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Seorang siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Nganjuk tidak naik kelas karena pihak sekolah tidak memberikan ujian penilaian akhir tahun (PAT). Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menduga ada praktik diskriminasi terhadap siswa berinisial RVR itu.

Wasekjen FSGI, Satriwan Salim mengatakan siswa kelas X itu tidak bisa mengikuti ujian PAT karena laptop untuk mengikuti ujian daring rusak. SMAN 2 Nganjuk selama pandemi COVIDd-19 menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). (Baca juga: Tingkat Kehadiran Peserta UTBK Tahap Satu Capai 93,01%)

RVR, menurut Satriwan, sebenarnya sudah meminta untuk mengikuti ujian susulan kepada guru. Namun, guru tersebut tidak mau memberikan kesempatan untuk ujian susulan. “Ketika orang tua ingin menghadap kepala sekolah, yang bersangkutan tidak mau bertemu,” ungkap Satriwan, Kamis (16/7/2020)

Karena tidak mengikuti ujian PAT, nilai lima mata pelajaran, pendidikan agama, jasmani, seni dan budaya, sejarah Indonesia, dan informatika, nol semua. Nilai rapor RVR akhirnya tidak mencapai kriteria ketuntasan minimum (KKM) yang merupakan prasyarat untuk naik kelas.

Satriwan mengungkapkan salah satu alasan guru tidak memberikan ujian PAT susulan karena diperintah kepala sekolah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 dan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, serta Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, disebut yang berwenang memberikan penilaian kepada peserta didik adalah guru.

FSGI menilai oknum guru dan kepala sekolah itu telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. “Sangat jelas tertulis jika prinsip penilaian oleh pendidik wajib dilakukan secara sahih, objektif, dan adil. Dalam kejadian ini oknum guru dan kepala sekolah telah berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tak objektif,” terangnya.

Selama PJJ yang berlangsung tiga bulan terakhir semester lalu, banyak siswa mengalami sejumlah kendala, seperti tidak mempunyai gawai, kuota yang terbatas, dan kesulitan sinyal. Sekolah seharusnya memahami kondisi seperti ini. (Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Sekolah, Begini Cerita Persiapan Orang Tua Murid)

“Mestinya sekolah bersikap bijak, tidak bertindak semaunya. Sebab, sekolah adalah entitas pendidikan bukan perusahaan. Kepala sekolah dan guru yang seharusnya memberikan teladan sebagai pemimpin, bukan pemilik perusahaan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dana PIP 2025 Cair Tanggal...
Dana PIP 2025 Cair Tanggal 10 April! Ini Daftar Penerima dan Cara Pencairannya
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
5 Ucapan Selamat Nyepi...
5 Ucapan Selamat Nyepi 2025 untuk Teman Sekolah, Momen Mempererat Hubungan dengan Sahabat
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Kemendikdasmen Pantau...
Kemendikdasmen Pantau Kesiapan Daerah Menuju SPMB 2025
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat...
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat AI dalam Pembelajaran Bagi Insan Pendidikan
MNC University dan Poltek...
MNC University dan Poltek Harber Jalin Kerja Sama Strategis
Apakah Emil Audero Pernah...
Apakah Emil Audero Pernah Sekolah di Indonesia? Ini Informasi Lengkapnya
PJJ Magister PAI UIN...
PJJ Magister PAI UIN SSC 2025 Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Rekomendasi
Dituduh Masuk Rumah...
Dituduh Masuk Rumah Kades Tanpa Izin, Remaja Ditabrak Motor lalu Ditelanjangi Keliling Kampung
Hasil Fulham vs Liverpool:...
Hasil Fulham vs Liverpool: The Cottagers Comeback, Skor 3-1 di Babak Pertama
97.000 Kendaraan Melintas,...
97.000 Kendaraan Melintas, Arus Balik di Tol Palikanci-Cipali Padat Merayap
Mengakali Tarif Impor...
Mengakali Tarif Impor Terbaru Trump, Industri Tekstil Sebut Bisa dengan Kapas
Awasi Efek Lanjutan...
Awasi Efek Lanjutan Tarif AS, Baja Impor Bisa Membanjiri Pasar RI
Puncak Arus Balik, Lalin...
Puncak Arus Balik, Lalin dari Tol Cipularang Dialihkan Menuju Jalur Fungsional Tol Japek II Selatan
Berita Terkini
13 Rektor ITS dari Masa...
13 Rektor ITS dari Masa ke Masa, Dokter, Militer, hingga yang Diangkat Jadi Menteri
10 jam yang lalu
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
12 jam yang lalu
Ayah Maia Estianty Ternyata...
Ayah Maia Estianty Ternyata Mantan Rektor ITS dan Arsitek Legendaris, Ini Profilnya
14 jam yang lalu
Penerima PIP Dicek Lewat...
Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
16 jam yang lalu
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
17 jam yang lalu
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
1 hari yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved