Beasiswa LPDP Tahap 1 2023 Ditutup Hari Ini, Sudah Daftar Belum?

Sabtu, 25 Februari 2023 - 08:05 WIB
loading...
Beasiswa LPDP Tahap 1 2023 Ditutup Hari Ini, Sudah Daftar Belum?
Pendaftaran beasiswa LPDP Tahap 1 2023 akan ditutup hari ini, Sabtu (25/2/2023). Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran beasiswa LPDP Tahap 1 2023 akan ditutup hari ini, Sabtu (25/2/2023). Belum ada pengumuman perpanjangan waktu pendaftaran sehingga calon mahasiswa perlu segera melakukan registrasi.

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan beasiswa bergengsi yang disediakan bagi mahasiswa yang ingin kuliah S2 dan S3 di perguruan tinggi dalam dan luar negeri.

Pendaftaran beasiswa LPDP dilakukan secara daring di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/. Pada saat pendaftaran, peserta harus memilih kota/lokasi yang disediakan oleh LPDP.

Beasiswa dari pemerintah Indonesia ini terbagi tiga kategori yakni beasiswa Reguler, Afirmasi, dan Targeted. Berdasarkan jadwal, pendaftaran beasiswa LPDP Tahap 1 dibuka pada 25 Januari dan akan ditutup hari ini, Sabtu 25 Februari 2023.

Baca juga: Cerita Mahasiswa ITB Raih IISMA ke Estonia, Wajib ke Kampus Meski Badai Salju

Tahap berikutnya adalah seleksi administrasi, tes seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi. Sementara pengumuman hasil seleksi subtansi dijadwalkan pada 8 Juni 2023.

Bagi kalian yang belum melakukan pendaftaran, sebaiknya segera mendaftar. Berikut ini tata cara pendaftarannya yang dikutip dari User Manual Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023.

A. Registrasi Akun

1. Buka laman pendaftaran pada di laman https://seleksi.cikiniproject.id
2. Klik Masuk pada bagian Beasiswa LPDP
3. Klik Belum punya akun? Buat akun disini bagi pendaftar yang belum memiliki akun
4. Selanjutnya akan muncul informasi, kemudian klik Ok
5. Isi form yang telah disediakan dengan informasi yang benar dan sesuai dengan keadaan saudara
6. Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran, silahkan klik Buat Akun. Satu orang pendaftar tidak boleh memiliki lebih dari 1 (satu) akun, karena adanya verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga NIK hanya dapat digunakan pada satu akun.

B. Verifikasi Akun
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1568 seconds (0.1#10.140)