Mahasiswa Asing Terdampak COVID-19 Difasilitasi Kembali ke Negaranya

Jum'at, 17 Juli 2020 - 13:06 WIB
loading...
Mahasiswa Asing Terdampak COVID-19 Difasilitasi Kembali ke Negaranya
Kemendikbud akan memfasilitasi pemulangan mahasiswa asing penerima beasiswa Darmasiswa Kemendikbud untuk kembali ke negaranya. FOTO/ILUSTRASI/UMP.AC.ID
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memfasilitasi pemulangan mahasiswa asing penerima beasiswa Darmasiswa Kemendikbud untuk kembali ke negaranya. Tercatat sebanyak 351 mahasiswa Darmasiswa dari 64 negara mengalami kesulitan dalam proses kepulangan ke negara masing-masing.

Sesdirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Paristiyanti Nuwardani mengatakan, Kemendikbud memiliki komitmen tinggi untuk memberi solusi bagi permasalahan yang muncul akibat COVID-19 di dunia pendidikan tinggi. Berbagai kebijakan juga akan diambil untuk membantu mahasiswa asing yang tengah menempuh pendidikan di Indonesia.

"Kemendikbud bekerja sama dengan berbaga kementerian dan instansi terkait akan memfasilitasi mahasiswa asing yang telah menyelesaikan studinya di Indonesia agar dapat segera kembali ke negara asalnya. Fasilitasi kepulangan ke negara asal ini juga diterima oleh mahasiswa Indonesia yang tengah belajar di luar negeri. Sebagai bentuk resiprokal dalam menjaga hubungan antarnegara, Indonesia juga akan memberikan fasilitasi seoptimal mungkin," katanya dalam diskusi virtual terkait Fasilitasi Kepulangan Mahasiswa Asing yang dihadiri berbagai perguruan tinggi penyelenggara beasiswa Darmasiswa, Jumat (17/7/2020).( )

Paris menambahkan, opsi pertama fasilitasi pemulangan mahasiswa adalah mendorong Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan dari mahasiswa asing yang saat ini mengalami kesulitan untuk membantu proses pemulangan mereka ke negara masing-masing, baik dari segi finansial dan segi akomodasi dengan berkoordinasi dengan Kemendikbud. Opsi kedua, bagi mahasiswa asing yang izin tinggalnya akan segera habis, Kemendikbud akan segera berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan instansi terkait agar dapat memperoleh perpanjangan izin dalam jangka waktu tertentu.

Fasilitasi lain yang mungkin diberikan oleh Kemdikbud adalah bantuan biaya hidup selama mahasiswa asing tersebut menjalani proses kepulangan ke negara masing-masing. "Kemendikbud akan menjadi tuan rumah yang baik dan menjadi mata air serta matahari baik bagi mahasiswa dalam negeri maupun mahasiswa asing yang ada di Indonesia. Untuk mempercepat proses fasilitasi kepulangan mahasiswa asing, Kemdikbud akan membentuk satuan tugas (task force) yang melibatkan perwakilan dari Setjen Kemendikbud, Ditjen Dikti dan perwakilan perguruan tinggi penyelenggara beasiswa Darmasiswa, antara lain dari Universitas Indonesia, Unika Atmajaya Jakarta, dan Politeknik Sahid," tutur Paris.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan, saat ini terdapat 351 mahasiswa penerima beasiswa Darmasiswa Kemdikbud yang berasal dari 64 negara mengalami kesulitan dalam proses kepulangan ke negara masing-masing. Mereka tidak bisa pulang ke negara asal karena beberapa alasan seperti tidak ada penerbangan dari Indonesia, harga tiket pesawat naik dua hingga tiga kali lipat, dan kondisi keluarga mereka yang terdampak pandemi COVID-19 di negara asal.( )

"Tanggung jawab pemulangan mahasiswa asing ke negara masing-masing merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah negara asal dan Pemerintah Indonesia. Pemerintah negara asal tentu saja memiliki kewajiban untuk melindungi dan memfasilitasi mahasiswanya yang sedang menempuh studi di luar negeri. Mereka merupakan aset bagi negara mereka masing-masing. Oleh karena itu Kemdikbud akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar atau pun Kantor Perwakilan dari masing-masing negara asal mahasiswa agar memfasilitasi kepulangan warga negaranya," ujar Evy.

Ia menambahkan, Kemdikbud tentu saja tidak akan lepas tangan terhadap mahasiswa asing yang tengah belajar di Indonesia, terutama dalam skema beasiswa pemerintah Indonesia. Kemdikbud akan segera melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar dan Kantor Perwakilan dari mahasiswa asing dalam program Darmasiswa untuk menjelaskan kondisi yang dialami warga negara mereka dan membahas solusi yang dapat diambil.

Selain itu, Kemdikbud berkoordinasi dengan berbagai Kementerian dan instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara dan lainnya terkait solusi perpanjangan izin tinggal mahasiswa Darmasiswa yang akan segera habis.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2975 seconds (0.1#10.140)