Kuota Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Bertambah, IPDN Buka 534 Formasi

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:28 WIB
loading...
Kuota Seleksi Sekolah Kedinasan 2023 Bertambah, IPDN Buka 534 Formasi
Kuota seleksi sekolah kedinasan 2023 bertambah karena IPDN menyediakan 534 formasi di seleksi tahun ini. Foto/Dok/IPDN.
A A A
JAKARTA - Kuota seleksi sekolah kedinasan 2023 bertambah. Hal ini karena MenPAN RB menyetujui kebutuhan praja di Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ).

Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri itu membuka 534 kebutuhan untuk tahun anggaran 2023. Sebelumnya sudah disetujui 4.138 kebutuhan dari 7 instansi penyelenggara sekolah kedinasan, sehingga total penerimaan sekolah kedinasan tahun ini adalah 4.672.

“Pada prinsipnya kami menyetujui kebutuhan praja sekolah kedinasan dari IPDN tahun anggaran 2023 untuk mengisi kebutuhan CPNS di Lingkungan instansi pemerintah sebanyak 534,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas dikutip dari laman KemenPANRB, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Sekolah Kedinasan 2023, Ini 29 Kampus yang Bisa Membawamu Jadi Calon PNS

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/675/M.SM.01.00/2023 yang ditandatangani oleh MenPANRB.

Keberadaan sekolah kedinasan ini diharapkan bisa menciptakan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas sekaligus bisa beradaptasi dengan perubahan zaman.

“Pemerintah telah mendesain skema kebutuhan ini, dan berharap ke depan kita bisa lahirkan calon-calon ASN yang berdedikasi, kompeten, dan inovatif dalam menyelesaikan problem rakyat,” ujar mantan bupati Banyuwangi ini

Seperti pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) sebelumnya, pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi CASN milik BKN, yakni via situs sscasn.bkn.go.id.

“Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN di SSCASN-BKN dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 30 April 2023,” jelasnya.

Sedangkan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) jadwal sementara akan dilaksanakan pada Mei hingga Juni 2023. Sementara seleksi lanjutan akan diatur oleh instansi yang menaungi, dalam hal iniKemendagri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3552 seconds (0.1#10.140)