Ingat! Ini Syarat Daftar dan Dokumen Wajib Seleksi CPNS 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan rekrutmen seleksi calon pegawai negeri sipil ( CPNS ) tahun ini yang direncanakan pada bulan Juni 2023 mendatang. Sementara, untuk penetapan formasi seleksi CPNS 2023 diperkirakan dapat diketahui pada April 2023.
Beberapa posisi yang menjadi prioritas utama pada seleksi CPNS 2023 di antaranya guru , hakim, jaksa, tenaga kesehatan, dan tenaga talent digital.
Pendaftaran CPNS 2023 dibuka untuk lulusan SMA, SMK, hingga S1. Hal utama yang harus diperhatikan dalam mendaftar CPNS 2023 ialah memenuhi dan mempersiapkan seluruh persyaratan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang MPI, simak syarat daftar dan dokumen wajib penerimaan CPNS 2023 di bawah ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
Beberapa posisi yang menjadi prioritas utama pada seleksi CPNS 2023 di antaranya guru , hakim, jaksa, tenaga kesehatan, dan tenaga talent digital.
Pendaftaran CPNS 2023 dibuka untuk lulusan SMA, SMK, hingga S1. Hal utama yang harus diperhatikan dalam mendaftar CPNS 2023 ialah memenuhi dan mempersiapkan seluruh persyaratan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang MPI, simak syarat daftar dan dokumen wajib penerimaan CPNS 2023 di bawah ini.
Persyaratan Peserta CPNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih).
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.