Perbedaan Pendidikan S1, S2, S3 yang Perlu Calon Mahasiswa Ketahui

Jum'at, 07 April 2023 - 07:38 WIB
loading...
Perbedaan Pendidikan S1, S2, S3 yang Perlu Calon Mahasiswa Ketahui
Wisuda Sarjana. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendidikan tinggi di Indonesia terbagi 3 strata, yaitu strata 1 ( S1 ), strata 2 ( S2 ), strata 3 ( S3 ). Ketiga strata tersebut mempunyai perbedaan pada beberapa hal.

Mulai dari program studi yang ditawarkan, jumlah SKS, fokus keilmuan, hingga penilaian akhir. Berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang MPI, berikut perbedaan pendidikan S1, S2, dan S3.

1. Program Studi yang Ditawarkan

Pendidikan S1 menawarkan beragam program studi. Sementara program pascasarjana baik S2 dan S3 biasanya tidak terlalu banyak ragamnya. Ketika memilih program studi S2 dan S3 pastikan memilih yang benar-benar diminati.

2. Masa Belajar

Masa belajar S1 ditempuh selama 4 tahun dengan 144 SKS (satuan kredit semester). Namun mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikan S1 selama 3,5 tahun.



Sementara, jumlah SKS untuk program pendidikan S2 dan S3 lebih sedikit ketimbang S1. Program S2 terdiri dari 40-45 SKS yang dapat diselesaikan dalam waktu 2 tahun atau lebih cepat. Sedangkan jumlah SKS untuk pendidikan S3 adalah 48-52 SKS untuk 6 semester.

3. Proses Kuliah

Mahasiswa S1 dibekali dengan beragam teori keilmuan dari program studi yang dipilih. Program pendidikan S1 juga melibatkan sejumlah penelitian dengan menerapkan teori yang sudah dipelajari. Ilmu dan teori tertentu nantinya dapat dipelajari lebih mendalam saat melanjutkan S2.



Pada jenjang S2, mahasiswa akan mengembangkan penelitian. Proses kuliah S3 pun akan berbeda. Saat S3, perkuliahan didominasi dengan kegiatan penelitian serta mengembangkan teori baru untuk memecahkan berbagai permasalahan.

4. Penilaian Akhir

Baik pendidikan S1, S2, maupun S3, mahasiswa di masa akhir perkuliahan harus membuat karya tulis ilmiah sebagai bentuk penilaian akhir. Karya tulis tersebut berupa skripsi untuk mendapatkan gelar sarjana, tesis untuk gelar master, serta disertasi untuk gelar dokter.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2443 seconds (0.1#10.140)