Berapa UKT Pendidikan Unggul UGM untuk Semua Jurusan? Baca di Sini

Selasa, 25 April 2023 - 06:56 WIB
loading...
Berapa UKT Pendidikan...
Besaran UKT Pendidikan Unggul UGM untuk semua jurusan. Foto/Dok/UGM.
A A A
JAKARTA - UGM menetapkan besaran UKT yang berbeda di semua jurusan. Mahasiswa ada yang akan membayar uang kuliah penuh dan gratis 100%.

Universitas Gadjah Mada (UGM) menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pendidikan Unggul jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Ujian Mandiri UGM (UM-UGM) tahun akademik 2023/2024.

Dikutip dari laman Ujian Masuk UGM, UKT di UGM terdiri atas dua macam, yaitu UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM. Perbedaan keduanya adalah:

1. UKT Pendidikan Unggul UGM ditetapkan secara berkeadilan untuk menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia.

2. UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM berupa subsidi sebesar 100%, 75%, 50%, atau 25% dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul.

UKT kelompok 1 dan 2 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 25/2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akan diberikan subsidi 100% alias gratis.

Penetapan UKT Pendidikan Unggul UGM dan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi UGM didasarkan pada kemampuan ekonomi kedua orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan mahasiswa.

Kemampuan ekonomi dievaluasi berdasarkan dokumen-dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa setelah dinyatakan diterima dan melakukan pendaftaran ulang.

Smentara mahasiswa yang diterima di jalur UM CBT UGM dan memiliki berasal dari ekonomi mampu sehingga mendapat UKT Pendidikan Unggul maka akan dikenakan Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul (SSPU).

SSPU UGM sebesar Rp30 juta untuk bidang Ilmu Sains, Teknologi, kesehatan dan Rp20 juta untuk bidang ilmu sosial dan humaniora.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2833 seconds (0.1#10.140)