Moratorium CPNS, Masa Pensiun Guru Diusulkan Diperpanjang

Selasa, 21 Juli 2020 - 20:15 WIB
loading...
Moratorium CPNS, Masa...
Perpanjangan masa pengabdian guru ini diharap bisa mengisi kekurangan tenaga pendidik berstatus PNS. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Masa pensiun guru diusulkan bisa diperpanjang. Perpanjangan masa pengabdian guru ini diharap bisa mengisi kekurangan tenaga pendidik berstatus PNS , termasuk di Sulsel.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi mengatakan, wacana ini diusulkan di tengah kebijakan moratorium seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kemenpan-RB sebelumnya memutuskan tidak membuka rekrutmen CPNS tahun ini.

"Memang yang jadi kendala kita itu kalau terjadi, apalagi kalau moratoriumnya panjang, adalah guru. Guru yang susah. Karena kebutuhan guru kita sampai sekarang kan masih belum memadai, masih kurang," tutur Imran yang ditemui di kantornya. (Baca juga: Lantik 29 Pejabat, Nadiem Ingin Pejabat Berpikir Kreatif dan Inovatif )

Makanya untuk mentaktisi kebutuhan guru di tengah kebijakan ini, masa pengabdian guru bisa diperpanjang. Pemerintah pusat diharap bisa mempertimbangkan hal ini. Belum lagi jika ada guru pensiun, kekurangan tenaga dipastikan semakin bertambah.

"Kita juga berharap usia pensiun guru kalau perlu ditambahlah. Misalnya mereka kan pensiun usia 60 tahun, bisalah ditambah lagi dua tahun. Kalau memang fisik dan kemampuan masih bisa. Istilahnya mungkin kalau diperpanjang, tapi dalam bentuk kontrak kerja, ya. Ini jadi PR pusat memikirkan itu membuat regulasinya bagaimana," urai dia.

Selain itu, kebutuhan kekurangan guru juga bisa diisi lewat guru pindahan. Meski jumlahnya tidak banyak, tapi langkah ini bisa ditempuh. (Baca juga: Tak Miliki Biaya Beli Paket, Siswa SMP di Surabaya Sekolah di Warkop )

"Ketiga mungkin kita menghindari sedapat mungkin guru-guru itu masuk ke cabang dinas menjadi pejabat struktural. Kalau memamg betul-betul dasarnya guru, ya jadi guru saja mengajar. Itu kita harapkan," tambahnya.

Imran mengemukakan, formasi kebutuhan guru sebenarnya bisa diarahkan lewat rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja jalur ini belum jelas hingga sekarang dari pusat.

Dia berharap, moratorium seleksi CPNS bisa dipertimbangkan. Setidaknya, dikhususkan untuk penerimaan formasi guru dan tenaga kesehatan saja. Di luar dari formasi ini, Imran menuturkan kebutuhan pegawai lain di lingkup Pemprov Sulsel sudah mencukupi. (Baca juga: Kemenag Tetapkan 1 Zulhijjah Besok, Hari Raya Idul Adha 31 Juli )

"Jumlah ASN kita termasuk guru di lingkup pemprov itu sekitar 24.000. Kalau yang pensiun rata-rata 800 setahun. Jadi ada guru disitu (yang pensiun) sekitar 65%. Jadi guru memang yang cukup banyak dan masih kurang," jelas Imran.

Sebelumnya Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Hery Sumiharto tak menampik, Sulsel masih kekurangan tenaga guru berstatus ASN. Apalagi, kebutuhan guru produktif di tingkat SMK mendesak untuk dipenuhi. "Kita masih membutuhkan guru ASN, utamanya guru produktif di SMK," tegas Hery.

Berdasarkan data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud, jumlah guru berstatus ASN di Sulsel khususnya tingkat SMA/SMK/SLB negeri berjumlah 12.795 orang. Dengan rincian, 8.014 SMA, 4.280 SMK, dan 501 guru lainnya di SLB.

Rasio antara total guru dengan jumlah murid yang mesti diajar di sekolah pun dianggap tidak sebanding. Apalagi jumlah sekolah cukup banyak. Di Sulsel sendiri ada sebanyak 435 sekolah negeri tingkat SMA/SMK/SLB.

Makanya rekrutmen guru bisa terus dilakukan. Salah satunya melalui seleksi CPNS yang biasanya digelar tiap tahun. Utamanya untuk pemenuhan guru produktif di SMK yang dikatakan juga menjadi persoalan pendidikan secara nasional.

Belum lagi, jumlah guru berstatus ASN pun tiap tahun ada yang pensiun. Posisi yang ditinggalkan, tentu harus segera diisi melalui penerimaan guru.

"Kami hanya berharap bahwa pemerintah bisa memenuhi kebutuhan guru ASN di satuan pendidikan. Utamanya guru produktif yang merupakan masalah nasional," pinta Hery.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3569 seconds (0.1#10.140)