Sekolah di Bali Terbantu dengan Penyesuaian Kebijakan BOS di Masa Pandemi Covid-19

Rabu, 29 April 2020 - 06:06 WIB
loading...
Sekolah di Bali Terbantu dengan Penyesuaian Kebijakan BOS di Masa Pandemi Covid-19
Proses belajar mengajar pendidikan formal.
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona virus Disease (Covid-19).

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengungkapkan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah di tengah pandemi Covid-19.

Kepala sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk pembelian pulsa dan kuota internet dan dana tersebut juga untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, bahkan bisa lebih.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan)," tutur Hamid dalam diskusi di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Meski demikian, lanjut Hamid, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar.

Kepala SMA 1 Kota Utara, Badung, Bali, I Gusti Nyoman Naranata menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini dapat membantu para guru dan siswa untuk belajar di rumah.

Namun walaupun begitu, kondisi belajar dan mengajar di SMA 1 Kota Utara, Badung, Bali masih berjalan dengan baik dengan sistem daring, anak belajar di rumah, guru memberikan tugas kemudian dilaporkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)