Begini Syarat Membuat SKCK, Diperlukan untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Selasa, 09 Mei 2023 - 11:14 WIB
loading...
Begini Syarat Membuat...
SKCK menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan pada Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Foto/Dok/SINDOnews/Faisal Mustafa.
A A A
JAKARTA - SKCK menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan pada Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Maka segera siapkan SKCK sebelum pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN dibuka 11 Mei 2023 mendatang.

Rekrutmen Bersama BUMN 2023 akan dibuka 11 Mei 2023 mendatang. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat ada 2 ribu lebih posisi dan 500 lebih jenis pekerjaan yang dibuka.

Jenjang pendidikan yang bisa mendaftar tersebar di lulusan vokasi D1, D2, dan D3, hingga S1, juga S2, bahkan level profesional hired (prohire) atau berpengalaman minimal lima tahun.

Baca juga: 8.688 Peserta UTBK 2023 Padati 18 Lokasi Ujian di ITS

Dikutip dari Instagram FHCI BUMN , ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum tanggal pendaftaran dibuka 11 Mei 2023 mendatang, seperti:

1. Data diri seperti KTP
2. Dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai
3. Dokumen pendukung seperti SKCK , sertifikat kompetensi, sertifikat prestasi, sertifikat kemampuan Bahasa Inggris, surat rekomendasi, dan lainnya.

Perlu diperhatikan jika ada kecurangan, kesalahan, maupun ketidakjujuran saat menggungah dokumen persyaratan pada sistem adalah tindakan yang dapat menggugurkan peserta di rekrutmen yang pesertanya harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ini.

Nah, salah satu dokumen yang bisa disiapkan sejak awal ialah SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Baca juga: Diikuti 270.004 Peserta, 27 Siswa MAN 2 Kota Malang Lolos OSP Jawa Timur 2023

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dikutip dari laman Polri, berikut ini syarat membuat SKCK baik untuk membuat baru atau untuk memperpanjang masa berlaku.

Syarat MembuatSKCK

Membuat SKCK Baru


1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perpanjangan Masa Berlaku SKCK


1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Perlu digarisbawahi jika Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. Kemudian Polsek juga tidak bisa melayani penerbitan SKCK untuk pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Demikian tadi informasi pembuatan SKCK yang juga diperlukan untuk rekrutmen bersama BUMN 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mau Jadi Pegawai PLN?...
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
ITPLN Buka Pendaftaran...
ITPLN Buka Pendaftaran Ikatan Kerja Hingga 1 April 2026, Lulus Langsung Kerja
Langka, ITPLN Punya...
Langka, ITPLN Punya Privilege Ikatan Kerja Resmi dengan PLN
Siap-siap, Rekrutmen...
Siap-siap, Rekrutmen Bintara Brimob Polri akan Dibuka 10 November 2025
BPKH Umumkan Hasil Seleksi...
BPKH Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Pegawai 2025, Cek Namamu di Link Ini
10 Jurusan Favorit BUMN...
10 Jurusan Favorit BUMN dengan Penghasilan Selangit, Anak Muda Wajib Tahu!
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Rekomendasi
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Brasil vs Jepang: Mampukah...
Brasil vs Jepang: Mampukah Samurai Biru Hapus Kutukan?
Berita Terkini
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved