Begini Syarat Membuat SKCK, Diperlukan untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Selasa, 09 Mei 2023 - 11:14 WIB
loading...
Begini Syarat Membuat SKCK, Diperlukan untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023
SKCK menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan pada Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Foto/Dok/SINDOnews/Faisal Mustafa.
A A A
JAKARTA - SKCK menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan pada Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Maka segera siapkan SKCK sebelum pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN dibuka 11 Mei 2023 mendatang.

Rekrutmen Bersama BUMN 2023 akan dibuka 11 Mei 2023 mendatang. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat ada 2 ribu lebih posisi dan 500 lebih jenis pekerjaan yang dibuka.

Jenjang pendidikan yang bisa mendaftar tersebar di lulusan vokasi D1, D2, dan D3, hingga S1, juga S2, bahkan level profesional hired (prohire) atau berpengalaman minimal lima tahun.

Baca juga: 8.688 Peserta UTBK 2023 Padati 18 Lokasi Ujian di ITS

Dikutip dari Instagram FHCI BUMN , ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum tanggal pendaftaran dibuka 11 Mei 2023 mendatang, seperti:

1. Data diri seperti KTP
2. Dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai
3. Dokumen pendukung seperti SKCK , sertifikat kompetensi, sertifikat prestasi, sertifikat kemampuan Bahasa Inggris, surat rekomendasi, dan lainnya.

Perlu diperhatikan jika ada kecurangan, kesalahan, maupun ketidakjujuran saat menggungah dokumen persyaratan pada sistem adalah tindakan yang dapat menggugurkan peserta di rekrutmen yang pesertanya harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia ini.

Nah, salah satu dokumen yang bisa disiapkan sejak awal ialah SKCK. SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebelumnya dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

Baca juga: Diikuti 270.004 Peserta, 27 Siswa MAN 2 Kota Malang Lolos OSP Jawa Timur 2023

Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dikutip dari laman Polri, berikut ini syarat membuat SKCK baik untuk membuat baru atau untuk memperpanjang masa berlaku.

Syarat MembuatSKCK

Membuat SKCK Baru


1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4Ă—6 sebanyak 6 lembar.
6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Perpanjangan Masa Berlaku SKCK


1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4Ă—6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Perlu digarisbawahi jika Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS. Kemudian Polsek juga tidak bisa melayani penerbitan SKCK untuk pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Demikian tadi informasi pembuatan SKCK yang juga diperlukan untuk rekrutmen bersama BUMN 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3234 seconds (0.1#10.140)