Marak Pungli Calon Peserta Didik di Tahun Ajaran Baru, Puan: Jangan Terulang Lagi Skandal Garut

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:45 WIB
loading...
Marak Pungli Calon Peserta...
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA 2023 . Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah maupun masyarakat terus mengawal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Sebab, tahun ajaran baru kerap dijadikan sarang pungutan liar (Pungli) terhadap peserta didik.

Puan mengatakan, Ia juga meminta Satgas Saber Pungli turun ke lapangan. Terlebih, dalam mengawal setiap tahapan proses penerimaan peserta didik baru tersebut.



"Memasuki tahun ajaran baru sekolah, yang perlu diperhatikan adalah mengantisipasi adanya praktik pungli yang dilakukan oknum demi memperoleh keuntungan pribadi semata. Ini yang harus menjadi prioritas Pemerintah dalam pengawasan proses PPDB," ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (14/6/2023).

Puan turut menyoroti praktik dugaan Pungli PPDB yang terjadi di Garut, Jawa Barat. Praktik pungli diduga dilakukan oknum komite sekolah di salah satu SMK di Garut yang meminta Rp5 hingga Rp7 juta sebagai jaminan masuk ke sekolah yang diinginkan.

"Pungutan liar merupakan tindakan yang tidak etis dan sangat tercela, sekaligus melanggar hukum dan merugikan calon peserta didik serta keluarganya," tegasnya.



"Satgas Saber Pungli juga harus lebih banyak turun ke lapangan melakukan pengawasan penerimaan siswa baru. Ini bentuk tindakan preventif dari aparat berwenang agar jangan sampai Pungli merajalela saat tahun ajaran baru," sambungnya.

Tak hanya itu, Puan juga meminta Satgas Saber Pungli untuk mengawasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang rentan dimanfaatkan oknum-oknum.

“Tidak boleh ada yang mengambil hak masyarakat yang membutuhkan. Kami di DPR akan terus mengawal agar program-program bantuan kepada masyarakat tepat guna dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Diketahui, Penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun ketentuan di dalamnya mengenai PPDB ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3619 seconds (0.1#10.140)