Cuti Tahunan Dosen-Guru, BKN: Jadi Tak Terkendala Kalau Ada Keperluan

Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:11 WIB
loading...
Cuti Tahunan Dosen-Guru,...
Usai pemberian rapor biasanya siswa libur panjang sedangkan guru tetap beraktivitas untuk menyiapkan materi di tahun ajaran baru berikutnya. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar gembira untuk para guru dan dosen. Jika sebelumnya mereka hanya bisa menikmati liburan di sela liburan semester, kini mereka bisa mendapatkannya lewat cuti tahunan. Selama ini tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, tidak memiliki cuti.

Itulah yang membedakan guru dan dosen dengan aparatur sipil negara(ASN) lainnya. Waktu libur, mereka mengikuti libur sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan untuk libur jika ada keperluan di tengah semester, seperti umrah.

Hak cuti tahunan ini mereka peroleh setelah pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS). Dalam aturan baru, yakni PP No.17/2020, itulah termuat perubahan terkait cuti pagi guru dan dosen. (Baca: Kabar Gembira, Dosen dan Guru Punya Cuti Tahunan Sekarang)

Perubahan kebijakan pemerintah tersebut mendapat respons positif kalangan DPR. Selain mengembalikan hak, para guru dan dosen kini juga berkesempatan melakukan refreshing yangdibutuhkan kesehatan fisik dan jiwa.

“Guru dan dosen yang sebelumnya tidak berhak cuti tahunan maka diberikan cuti tahunan,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam rakor dan sosialisasi PP 17/2020 yang digelar virtual kemarin.

Untuk diketahui, pada pasal 315 PP 11/2017 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Adapun pada pasal 315 di PP terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan,berhak mendapatkan cuti tahunan. (Baca juga: Kian Panas, FBI Tangkap 3 Tentara China yang Menyamar Jadi Peneliti di AS)

“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya, guru masih diwajibkan untuk masuk,” ungkapnya.

Haryomo mengatakan, dengan adanya cuti tahunan bagi guru dan dosen maka tidak ada kendala jika ada keperluan lain. “Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umrah atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik perubahan kebijakan tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk keadilan bagi guru dan dosen sebagai pegawai untuk mendapatkan hak cuti tahunan seperti yang didapatkan aparatur sipil negeri (ASN) lainnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Dorong...
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
5 Ucapan Wafat Yesus...
5 Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Guru di Sekolah dengan Sentuhan Spiritual dan Doa
Baru Berusia 15 Tahun...
Baru Berusia 15 Tahun Yuyun Maemunah Diterima di Unesa, Cita-cita Jadi Guru
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
25 Contoh Ucapan Hari...
25 Contoh Ucapan Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman dan Guru Sekolah
Rekomendasi
Inflasi RI April 2025...
Inflasi RI April 2025 Capai 1,17%, Ini Penyumbang Terbesarnya
Bos Pentagon Ancam Iran...
Bos Pentagon Ancam Iran usai Serangan Houthi Bikin Jet F/A-18 AS Tenggelam di Laut Merah
Ketum PB IKA PMII: Ketahanan...
Ketum PB IKA PMII: Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Menuju Indonesia Emas 2045
Kedaulatan Pangan, Kementan...
Kedaulatan Pangan, Kementan Kukuhkan 26 YAA dan Duta Brigade Pangan Inspiratif
3 Jenderal Legendaris...
3 Jenderal Legendaris Sezaman Try Sutrisno, Berkarier di Kopassus hingga Penerima Adhi Makayasa
Lebih Murah dari Avanza,...
Lebih Murah dari Avanza, Mobil Listrik Toyota bZ3X Ludes 10.000 Unit di China, Indonesia Kapan?
Berita Terkini
Apa Tema Hari Pendidikan...
Apa Tema Hari Pendidikan Nasional 2025? Berikut Makna Logonya
3 jam yang lalu
8 Fakta Menarik Ki Hajar...
8 Fakta Menarik Ki Hajar Dewantara yang Wajib Kamu Tahu di Hari Pendidikan Nasional
3 jam yang lalu
10 Pantun yang Cocok...
10 Pantun yang Cocok Dibagikan ke Guru di Hari Pendidikan Nasional 2025
4 jam yang lalu
Siapa Nama Asli Ki Hajar...
Siapa Nama Asli Ki Hajar Dewantara? Sosok Penting di Hari Pendidikan Nasional
4 jam yang lalu
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya...
ITB Tindak Tegas Mahasiswanya yang Terlibat Perjokian di UTBK 2025
13 jam yang lalu
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
13 jam yang lalu
Infografis
3 Penyebab Para Jenderal...
3 Penyebab Para Jenderal Israel Sudah Tak Ingin Serang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved