Cuti Tahunan Dosen-Guru, BKN: Jadi Tak Terkendala Kalau Ada Keperluan

Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:11 WIB
loading...
Cuti Tahunan Dosen-Guru,...
Usai pemberian rapor biasanya siswa libur panjang sedangkan guru tetap beraktivitas untuk menyiapkan materi di tahun ajaran baru berikutnya. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kabar gembira untuk para guru dan dosen. Jika sebelumnya mereka hanya bisa menikmati liburan di sela liburan semester, kini mereka bisa mendapatkannya lewat cuti tahunan. Selama ini tenaga pendidik, seperti guru dan dosen, tidak memiliki cuti.

Itulah yang membedakan guru dan dosen dengan aparatur sipil negara(ASN) lainnya. Waktu libur, mereka mengikuti libur sekolah dan perguruan tinggi. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan untuk libur jika ada keperluan di tengah semester, seperti umrah.

Hak cuti tahunan ini mereka peroleh setelah pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(PNS). Dalam aturan baru, yakni PP No.17/2020, itulah termuat perubahan terkait cuti pagi guru dan dosen. (Baca: Kabar Gembira, Dosen dan Guru Punya Cuti Tahunan Sekarang)

Perubahan kebijakan pemerintah tersebut mendapat respons positif kalangan DPR. Selain mengembalikan hak, para guru dan dosen kini juga berkesempatan melakukan refreshing yangdibutuhkan kesehatan fisik dan jiwa.

“Guru dan dosen yang sebelumnya tidak berhak cuti tahunan maka diberikan cuti tahunan,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto dalam rakor dan sosialisasi PP 17/2020 yang digelar virtual kemarin.

Untuk diketahui, pada pasal 315 PP 11/2017 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Adapun pada pasal 315 di PP terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan,berhak mendapatkan cuti tahunan. (Baca juga: Kian Panas, FBI Tangkap 3 Tentara China yang Menyamar Jadi Peneliti di AS)

“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya, guru masih diwajibkan untuk masuk,” ungkapnya.

Haryomo mengatakan, dengan adanya cuti tahunan bagi guru dan dosen maka tidak ada kendala jika ada keperluan lain. “Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umrah atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyambut baik perubahan kebijakan tersebut. Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk keadilan bagi guru dan dosen sebagai pegawai untuk mendapatkan hak cuti tahunan seperti yang didapatkan aparatur sipil negeri (ASN) lainnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TPG Guru dan Pengawas...
TPG Guru dan Pengawas PAI akan Ditransfer sebelum Lebaran 2025
Tunjangan Guru Langsung...
Tunjangan Guru Langsung Transfer ke Rekening, Prabowo: Kita Bikin Cepat, Singkat
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
70.113 Guru Kemenag...
70.113 Guru Kemenag Ikuti PPG Daljab Angkatan I, Cek Syarat Lulusnya
Kabar Baik, Pemerintah...
Kabar Baik, Pemerintah akan Bangun Rumah Layak Huni untuk Guru
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Info GTK, Ini Cara Verifikasi...
Info GTK, Ini Cara Verifikasi Rekening agar Pencairan Tunjangan Guru Tidak Tertunda
3 Panduan Login Info...
3 Panduan Login Info GTK 2025 untuk Mengecek Tunjangan Guru
Kemenag Targetkan Tunjangan...
Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025
Rekomendasi
Fakta Mengejutkan! Sidang...
Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel
Perintahkan Pasukan...
Perintahkan Pasukan di Kursk untuk Terus Berperang, Ukraina Tolak Pengampunan dari Putin
Biodata Lengkap Kim...
Biodata Lengkap Kim Sae Ron, Artis Berbakat yang Berakhir Tragis di Tengah Kontroversi Kim Soo Hyun
Usai Di-PHK, Ribuan...
Usai Di-PHK, Ribuan Mantan Buruh PT Sritex Tanda Tangani Kontrak Kerja dengan Investor Baru
Hubungan PDIP dan Jokowi...
Hubungan PDIP dan Jokowi Memanas Lagi, Puan Maharani Angkat Bicara
Sandy Walsh Bentrok...
Sandy Walsh Bentrok Cristiano Ronaldo di Perempat Final Liga Champions Asia Elite
Berita Terkini
2 Dosen President University...
2 Dosen President University Dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Keuangan
2 jam yang lalu
Kunjungi Darunnajah,...
Kunjungi Darunnajah, Menag Serahkan SK Laznas untuk Pemberdayaan Umat
3 jam yang lalu
Pendaftaran KJMU 2025...
Pendaftaran KJMU 2025 Sudah Dibuka, Siapkan KTP dan KK!
3 jam yang lalu
Jadwal Pendaftaran SIMAK...
Jadwal Pendaftaran SIMAK UI 2025, Camaba Siap-siap Ya
3 jam yang lalu
Pramono: KJP untuk 705.000...
Pramono: KJP untuk 705.000 Siswa Bisa Cair sebelum Lebaran 2025
5 jam yang lalu
MNC University Kolaborasi...
MNC University Kolaborasi dengan Forum Komunikasi OSIS Kabupaten Bogor, Dukung Pengembangan Siswa dan Sediakan Beasiswa
5 jam yang lalu
Infografis
Kartu Jakarta Mahasiswa...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved