Kemendikbudristek Salurkan Beasiswa untuk Anak Korban Pelanggaran HAM di Aceh
Kamis, 29 Juni 2023 - 09:19 WIB
loading...
Kemendikbudristek memberikan beasiswa pendidikan kepada Anak Korban Pelanggaran HAM di Aceh. Foto/Kemendikbudristek.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek memberikan beasiswa untuk anak-anak korban pelanggaran HAM di Aceh. Hal ini sesuai dengan Inpres No 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia, Selasa (27/6/2023).
Peluncuran program yang digelar secara hibrida di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diberikan tiga mandat untuk mendukung program ini.
Baca juga: Wapres: Santri Bisa Manfaatkan Beasiswa untuk Lanjutkan ke PTN
Ketiga mandat yang diamanatkan dalam inpres tersebut yaitu memberikan beasiswa pendidikan bagi korban/anak-anak korban; memberikan bantuan perlengkapan/peralatan kebudayaan; dan memberikan bantuan fasilitas pendidikan.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia, Selasa (27/6/2023).
Peluncuran program yang digelar secara hibrida di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini merupakan langkah awal dalam penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diberikan tiga mandat untuk mendukung program ini.
Baca juga: Wapres: Santri Bisa Manfaatkan Beasiswa untuk Lanjutkan ke PTN
Ketiga mandat yang diamanatkan dalam inpres tersebut yaitu memberikan beasiswa pendidikan bagi korban/anak-anak korban; memberikan bantuan perlengkapan/peralatan kebudayaan; dan memberikan bantuan fasilitas pendidikan.
Lihat Juga :