Batas Aktivasi Rekening PIP 2023 Diperpanjang hingga 31 Juli, Buruan Urus sebelum Terlambat

Minggu, 09 Juli 2023 - 14:50 WIB
loading...
Batas Aktivasi Rekening...
Batas akhir aktivasi rekening PIP 2023 diperpanjang hingga 31 Juli 2023. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Puslapdik memperpanjang batas waktu perpanjangan aktivasi rekening SimPel bagi siswa kelas akhir penerima SK Nominasi PIP tahun 2023. Jika tidak aktivasi hingga batas waktu maka status penerima PIP akan dicabut.

Sebelumnya, dalam SK Nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) tanggal 8 April 2023 dan SK Nominasi Program Indonesia Pintar khusus wilayah Aceh tanggal 19 Mei 2023, batas waktu aktivasi rekening ditetapkan pada akhir Juni 2023.

Namun, melalui surat edaran terbaru Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada 26 Juni 2023, waktu untuk melakukan aktivasi rekening diperpanjang sampai 31 Juli 2023.

“Perpanjangan batas waktu aktivasi rekening ini diharapkan dapat memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening,” kata Kepala Puslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar, dikutip dari laman Puslapdik, Minggu (9/7/2023).

Baca juga: Beasiswa MOSMA Kemenag Terima 451 Pendaftar, Kampus Top Luar Negeri Menanti

Sesuai Persesjen Nomor 14 Tahun 2022, aktivasi rekening SimPel harus dilakukan secara langsung oleh peserta didik/orang tua/wali penerima PIP.

Namun untuk situasi dan kondisi tertentu yang diperkenankan, dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa yaitu kepala satuan pendidikan yang bersangkutan di bank penyalur.

Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening akan segera ditetapkan sebagai Penerima PIP yang tercantum dalam SK Pemberian PIP. Selanjutnya dana bantuan PIP langsung dikirim ke rekening SimPel peserta didik.

Sebaliknya, bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan dibatalkan sebagai penerima PIP.

Untuk mempercepat dan memperlancar proses aktivasi rekening tersebut, dia mengharapkan dinas pendidikan, baik Provinsi, Kabupaten,maupun Kota segera memberitahukan dan mendorong satuan pendidikan/sekolah agar berkoordinasi dengan bank penyalur dalam proses aktivasi rekening/pencairan dana PIP dengan mengacu pada Persesjen Nomor 14 Tahun 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1498 seconds (0.1#10.140)