Transformasi Digital, Kemendikbudristek Sosialisasikan Regulasi Satu Data Pendidikan Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi ( Pusdatin ) menyosialisasikan kebijakan regulasi satu data pendidikan tinggi. Hadir perwakilan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I hingga XVI dan pejabat di Kemendikbudristek .
Sosialisasi ini terkait Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 133/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.
Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemendikbudristek dan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepmendikbudristek tersebut disahkan guna menghadirkan data dengan akurasi tinggi, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses.
Baca juga: Perdana Berstatus PTN BH, UT Gelar Wisuda yang Diikuti 1.716 Mahasiswa
“Hadirnya juknis ini sangat penting sebagai dasar sekaligus rujukan bagi walidata dan produsen data di Kemendikbudristek,” tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam pembukaan Sosialisasi Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Suharti menyampaikan, Kemendikbudristek perlu menyusun tiga sampai empat regulasi tentang petunjuk teknis (juknis).
Dua di antaranya telah diterbitkan Kemendikbudristek yaitu Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan serta Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.
Suharti berharap, melalui regulasi ini dapat mengakselerasi Kemendikbudristek dalam mendukung transformasi digital di Indonesia serta sebagai wujud kolaborasi yang patut ditularkan ke instansi lainnya.
“Semoga dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik, dan semoga dengan adanya acara sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lengkap dan utuh kepada semua pihak dengan diterbitkan peraturan ini,” ujar Suharti.
Sosialisasi ini terkait Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kepmendikbudristek) Nomor 133/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.
Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemendikbudristek dan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kepmendikbudristek tersebut disahkan guna menghadirkan data dengan akurasi tinggi, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses.
Baca juga: Perdana Berstatus PTN BH, UT Gelar Wisuda yang Diikuti 1.716 Mahasiswa
“Hadirnya juknis ini sangat penting sebagai dasar sekaligus rujukan bagi walidata dan produsen data di Kemendikbudristek,” tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam pembukaan Sosialisasi Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Suharti menyampaikan, Kemendikbudristek perlu menyusun tiga sampai empat regulasi tentang petunjuk teknis (juknis).
Dua di antaranya telah diterbitkan Kemendikbudristek yaitu Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022 tentang Juknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta Kursus dan Pelatihan serta Kepmendikbudristek Nomor 133/M/2023 tentang Juknis Data Pendidikan, Data Penelitian, dan Data Pengabdian kepada Masyarakat pada Pendidikan Tinggi.
Suharti berharap, melalui regulasi ini dapat mengakselerasi Kemendikbudristek dalam mendukung transformasi digital di Indonesia serta sebagai wujud kolaborasi yang patut ditularkan ke instansi lainnya.
“Semoga dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik, dan semoga dengan adanya acara sosialisasi ini dapat bermanfaat dalam memberikan pemahaman yang lengkap dan utuh kepada semua pihak dengan diterbitkan peraturan ini,” ujar Suharti.