Mau Kuliah? Cari Tahu Dulu Yuk Arti Akreditasi Kampus Unggul dan Akreditasi A
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon mahasiswa yang ingin mendaftar di universitas perlu memahami arti akreditasi kampus unggul dan juga A berikut ini. Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi.
Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.Untuk memahami arti penilaian akreditasi kampus, berikut ulasan mengenai arti nilai akreditasi kampus dan fakta-fakta mengenai akreditasi.
Penilaian tersebut menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar. Setelahnya, instrumen akreditasi berubah menjadi Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 (IAPS 4.0), dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0). Nilai akreditasi pun berganti menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
1. Nilai 361 – 400 → A
2. Nilai 301 – 360 → B
3. Nilai 200 – 300 → C
4. Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi
Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0:
1. Predikat Unggul didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.
Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.Untuk memahami arti penilaian akreditasi kampus, berikut ulasan mengenai arti nilai akreditasi kampus dan fakta-fakta mengenai akreditasi.
Arti Akreditasi Kampus A, B, C, Unggul, Baik, Baik Sekali, Tidak Terakreditasi
Hal yang Perlu Diketahui Tentang Akreditasi
Dikutip dari Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, akreditasi kampus menggunakan nilai A, B, dan C sebelum 1 Oktober 2018 untuk Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), dan sebelum 1 April 2019 untuk Akreditasi Program Studi (APS).Penilaian tersebut menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar. Setelahnya, instrumen akreditasi berubah menjadi Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 (IAPS 4.0), dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0). Nilai akreditasi pun berganti menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Arti Nilai Akreditasi Kampus
Dalam penilaian akreditasi menggunakan Insterumen Akreditasi 7 Standar, berikut arti nilai-nilai akreditasi:1. Nilai 361 – 400 → A
2. Nilai 301 – 360 → B
3. Nilai 200 – 300 → C
4. Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi
Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0:
1. Predikat Unggul didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.