Pemerintah Tambah Kuota Beasiswa Dokter Spesialis hingga 2024, Cek Syaratnya

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:30 WIB
loading...
Pemerintah Tambah Kuota...
Untuk menambal kekurangan dokter spesialis, Kemenkes bersama LPDP menambah kuota beasiswa dokter spesialis hingga 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menambah kuota beasiswa dokter spesialis dalam jumlah besar. Beasiswa tersebut ditujukan untuk program pendidikan dokter spesialis, sub-spesialis, dokter gigi spesialis, serta fellowship lulusan luar negeri.

"Kurangnya dokter spesialis itu nyata. Masyarakat hingga kini sulit untuk mendapatkan akses ke dokter. Untuk itu pemerintah ingin mempercepat produksi dokter spesialis sehingga kekurangannya dapat segera diatasi, salah satunya melalui pemberian beasiswa ini," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023).

Menurut data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), per 6 Desember 2022 baru ada sekitar 54.100 dokter spesialis di dalam negeri.
Angka tersebut mencakup seluruh dokter dari 47 kelompok spesialisasi, mulai dari spesialis anak (Sp.A), spesialis bedah (Sp.B), sampai kelompok spesialis gigi seperti spesialis ortodonti (Sp.Ort) dan odontologi forensik (Sp.OF).

Kuota Beasiswa Kemenkes dan LPDP untuk Pendidikan Dokter Spesialis (2022-2024)

Tahun 2022 600 kuota

Tahun 2023 1.600 kuota

Tahun 2024 2.500 kuota

Persyaratan Masing-Masing Beasiswa

1.Beasiswa Dokter Spesialis-Subspesialis/ Dokter Gigi Spesialis

• Rekruitmen dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun yang diperuntukkan bagi PNS dan Non ASN yang telah memiliki rekomendasi dari rumah sakit pemerintah dan telah mendaftar di salah satu dari 16 Fakultas Kedokteran dalam Negeri (Akreditasi A dan B) yang telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.

• Pendaftaran melalui link bandikdok.kemkes.go.id

• Prodi Peminatan adalah yang berhubungan dengan layanan KJSU dan KIA.

Tahapan seleksi :

A. Seleksi Administrasi
B. Seleksi Akademik sesuai di FK
C. Penetapan dan Pengumuman


2. Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis

• Praktik Spesialis min 2 tahun

• STR dan SIP dokter spesialis

• Menyerahkan SIP ke RS Penyelenggara

• Izin dari RS Pengusul

• Rekom Kolegium

• Bersedia mengabdi minimal 2 th di RS Pengusul

3. Beasiswa untuk Calon Dokter dan Dokter Gigi

• Di prioritaskan untuk daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, daerah bermasalah kesehatan dan daerah prioritas yang masih kurang dan tidak ada dokter dan dokter gigi.

• Peserta berasal dari Lulusan SMA / Sederajat, mahasiswa Sarjana Kedokteran / Kedokteran Gigi dan Mahasiwa Profesi Kedokteran / Kedokteran Gigi.

• Peserta beasiswa afirmasi dokter atau dokter gigi akan mendapatkan Biaya Pendidikan, Biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku atau referensi sesuai SBM tahun berjalan, Biaya Penelitian sesuai anggaran Kemenkes.

4.Beasiswa Pendidikan bagi SDM Kesehatan

• Kemenkes memberikan bantuan beasiswa Pendidikan kepada SDM Kesehatan, untuk ditingkatkan kualifikasinya, khususnya bagi pegawai yang berstatus PNS.

• Bantuan beasiswa diberikan untuk semua Jenjang Pendidikan (D4,SI,Profesi,S2 dan S3)

5. Beasiswa Program Afirmasi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan (PADINAKES)

• PADINAKES adalah pemberian bantuan biaya pendidikan bagi putra putri Indonesia diutamakan dari DTPK dan DBK untuk memperoleh pendidikan tinggi di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes dan melaksanakan pendayagunaan setelah menyelesaikan Pendidikan.

• Program PADINAKES dimulai sejak tahun 2021 dan rekrutmen dilakukan pada peserta lulusan SMA (mahasiswa 0 tahun) dan pada peserta mahasiswa yang sedang menempuh Pendidikan tahun terakhir di Poltekkes Kemenkes.

Jumlah Kuota Program Studi/Prodi Beasiswa Kedokteran pada 2023

Sementara di 2023, Kemenkes telah menambahkan kuota beasiswa kedokteran dan fellowship sebanyak 82 program studi (prodi). Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 47 prodi di tahun 2022.



Penambahan kuota beasiswa dan fellowship tersebut bertujuan untuk memenuhi dan memeratakan layanan dokter spesialis, seperti kanker, jantung, stroke, uro-nefrologi dan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Berikut rincian jumlah kuota prodi beasiswa Kedokteran 2023 dari Kemenkes:

1.Dokter Spesialis Layanan 2

2.Dokter Fellowship 29

3.Dokter Spesialis dan Sub-Spesialis 51

Total 82

5 Provinsi dengan Jumlah Dokter Spesialis Terbesar di Indonesia (per 6 Desember 2022)

1. DKI Jakarta (8.863 dokter spesialis, 1.254 dokter spesialis gigi)

2. Jawa Timur (6.677 dokter spesialis, 1.023 dokter spesialis gigi)

3. Jawa Barat (6.459 dokter spesialis, 835 dokter spesialis gigi)

4. Jawa Tengah (4.714 dokter spesialis, 289 dokter spesialis gigi)

5. Sumatera Utara (2.980 dokter spesialis, 198 dokter spesialis gigi)
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2345 seconds (0.1#10.140)