Berapa Gaji Dosen Tetap Non PNS di Indonesia?Ternyata Segini

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:06 WIB
loading...
Berapa Gaji Dosen Tetap...
Tak seperti dosen PNS, gaji dosen non-PNS di Indonesia dihitung berdasarkan jam mengajar di mana besaranya juga sangat bervariasi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pekerjaan sebagai dosen merupakan sebuah kebanggaan. Di Indonesia pada umumnya dosen memiliki dua sistem kerja yakni sebagai PNS dan non-PNS. Tak seperti dosen PNS, gaji dosen non-PNS dihitung berdasarkan jam mengajar.

Meskipun gaji dosen tetap non PNS umumnya lebih kecil daripada dosen PNS, kisaran jumlahnya memang bervariasi. Faktor yang membuat gaji dosen tetap non PNS ini berbeda-beda disebabkan oleh beberapa hal, misalnya tempat mereka bekerja, lamanya pengalaman kerja, hingga jabatan akademik dari individu masing-masing. Dirangkum dari berbagai sumber, ini rincian gaji dosen tetap non PNS plus tunjangannya

Komponen Gaji Dosen Tetap Non PNS

Di setiap kampus atau perguruan tinggi, besaran gaji dosen ditentukan oleh banyak faktor seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.Namun, secara umum gaji dosen tetap non PNS merupakan gabungan dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, honor mengajar per-SKS, dan honor tambahan dari institusi tempat mengajar terkait lamanya mas tugas atau tunjangan kinerja lainnya.

1.Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan upah yang didapatkan oleh dosen tetap non PNS dari institusi perguruan tinggi tempat mereka mengampu para mahasiswa. Gaji pokok ini memiliki jumlah yang tetap ketika dibayarkan setiap bulannya, namun bisa bertambah seiring dengan lamanya masa tugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, gaji pokok seorang dosen yang mengajar di perguruan tinggi di kabupaten ada di kisaran Rp2 Juta-Rp10 Juta setiap bulannya.

Namun, secara umum gaji pokok seorang dosen tetap non PNS di berbagai daerah berada di rentang berikut:

• Dosen Muda, gaji pokok dosen muda berada di kisaran 4.000.000 – Rp 6.000.000 per bulan.

• Dosen Madya, gaji pokok dosen madya berada di kisaran Rp 6.000.000 – Rp 8.000.000 per bulan.

• Dosen Utama, gaji pokok dosen utama berada di kisaran 8.000.000 – Rp 12.000.000 per bulan.

• Guru Besar, gaji pokok dosen yang sudah bergelar profesor atau guru besar berada di kisaran Rp 12.000.000 – Rp 20.000.000 per bulan.

2.Honor Mengajar Per-SKS

Selain gaji pokok, seorang dosen juga memiliki gaji tambahan yang dihitung dari jumlah kelas yang mereka ampu. Honor mengajar ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah kelas aktif yang mereka isi selama satu bulan penuh.



Jadi, apabila ada kelas yang terlewat karena izin atau sakit, besaran honor mengajar ini akan dikurangi sejumlah SKS yang non aktif, perhitungan honor mengajar ini umumnya memakai sistem absensi dari pihak kampus tempat mengajar.

3.Honor Tambahan

Selain gaji pokok dan honor mengajar, seorang dosen tetap non PNS juga memiliki kesempatan mendapat honor tambahan dari beberapa kegiatan aktif ketika menjadi seorang dosen di kampus.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
Gaji Lulusan SMK di...
Gaji Lulusan SMK di Jepang, Lebih Besar dari yang Kamu Bayangkan?
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Forum Alumni Telkom...
Forum Alumni Telkom University Dukung Asta Cita Pendidikan Tinggi
BWI Dukung Wakaf Perguruan...
BWI Dukung Wakaf Perguruan Tinggi untuk Pembiayaan Tridharma Pendidikan
MNC University dan Politeknik...
MNC University dan Politeknik Tempo Jalin Kerja Sama dalam Tridharma Perguruan Tinggi
MNC University Jalin...
MNC University Jalin Kerja Sama dengan Politeknik Siber Cerdika Internasional
Intip Perkiraan Gaji...
Intip Perkiraan Gaji Pegawai Antam untuk Fresh Graduate, Peluang Menjanjikan di Sektor Pertambangan
DKV Universitas MNC...
DKV Universitas MNC Pilihan Terbaik untuk Karier di Industri Kreatif
Rekomendasi
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
Piala Asia U-17 2025...
Piala Asia U-17 2025 Live di iNews: Thailand vs Uzbekistan dan Arab Saudi Kontra China
Rusia Tuding Zelensky...
Rusia Tuding Zelensky Mainkan Permainan Berbahaya dengan Trump
Pemuda Gunung Putri...
Pemuda Gunung Putri Bogor Terseret Ombak Pantai Goa Langir Sawarna
Hongaria Mundur dari...
Hongaria Mundur dari ICC saat Kunjungan Buronan Penjahat Perang Netanyahu
Cara Mengecek Jalan...
Cara Mengecek Jalan Macet atau Tidak Melalui Google Maps, Mudah dan Praktis
Berita Terkini
Jurusan D3 dan D4 Paling...
Jurusan D3 dan D4 Paling Diminati di SNBT 2024, Politeknik Mana Paling Unggul?
12 jam yang lalu
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
12 jam yang lalu
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
1 hari yang lalu
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
1 hari yang lalu
Biaya Kuliah Kedokteran...
Biaya Kuliah Kedokteran di 5 PTN Pulau Sumatera Jalur Mandiri 2025: Unand, Unsri, USK, USU, dan Unri
1 hari yang lalu
Profil Pendidikan Ray...
Profil Pendidikan Ray Sahetapy, Aktor Legendaris Indonesia
1 hari yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved