Gelar Profesi Insinyur S Berapa? Ternyata Ini Jawabannya

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:04 WIB
loading...
Gelar Profesi Insinyur...
Gelar profesi insinyur diberikan kepada seseorang yang telah lulus dari Program Profesi Insinyur. Foto/Freepik
A A A
JAKARTA - Gelar profesi insinyur diberikan kepada seseorang yang telah lulus dari Program Profesi Insinyur . Program tersebut diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi. Umumnya, setiap kampus akan bekerja sama dengan kementerian terkait dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Seperti diketahui, gelar insinyur nantinya ditulis sebagai Ir. di depan nama. Gelar tersebut menunjukkan bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai insinyur yang profesional.

Lantas, untuk mendapatkan gelar profesi insinyur harus S berapa? Berikut jawabannya.

Gelar Profesi Insinyur

Untuk mendapatkan gelar insinyur, seseorang harus memiliki latar belakang pendidikan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri yang telah disetarakan.



Selain itu, seseorang juga harus mengikuti program profesi insinyur yang terdiri dari mata kuliah teori, praktikum, seminar, dan ujian kompetensi. Program profesi insinyur biasanya berlangsung selama satu tahun.

Dilansir dari Graduate Binus, program profesi insinyur dapat ditempuh selama 2 semester dengan beban 24 SKS. Program ini meliputi 70% praktek kerja keinsinyuran di industri dan 30% studi di kampus.

Lulusan program ini akan mendapatkan gelar Insinyur (Ir.) dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Gelar profesi insinyur tidak sama dengan gelar akademik sarjana teknik. Gelar akademik sarjana teknik ditulis sebagai S.T. di belakang nama, dan menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan akademik di bidang teknik.

Gelar akademik sarjana teknik tidak menjamin bahwa seseorang memiliki kompetensi dan kualifikasi sebagai insinyur profesional. Namun harus melewati beberapa tahapan dan persyaratan yang wajib untuk dilengkapi.



Jadi, untuk menjawab gelar profesi insinyur adalah S berapa, jawabannya adalah tidak ada. Gelar profesi insinyur bukan merupakan gelar akademik yang memiliki tingkatan seperti S1, S2, atau S3.

Gelar profesi insinyur sendiri adalah gelar profesional yang diperoleh setelah menyelesaikan program profesi insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan PII.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)