Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:36 WIB
loading...
Muryanto Amin Rektor Universitas Sumatera Utara (foto Istimewa)
A
A
A
JAKARTA -
Oleh Muryanto Amin
Rektor Universitas Sumatera Utara
Kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi menjadi sangat penting disesuaikan sejalan dengan perubahan dunia yang sangat cepat dan sulit diprediksi. Adaptasi kebijakan teknis harus diberikan kepada pimpinan perguruan tinggi (PT) agar pengelolaan pendidikan tinggi semakin agile merespons beragam tuntutan perubahan tersebut. Prinsip utama yang tidak boleh dilanggar adalah memastikan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dilakukan secara terus menerus, mudah diakses, menyederhanakan administrasi, dan memenuhi indikator luaran yang ditetapkan.
Salah satu perubahan yang bisa dicontohkan adalah kelas yang bukan lagi diartikan sebagai bentuk ruangan semata, tetapi kelas memiliki nilai relevansi yang luas menghasilkan lulusan yang dibutuhkan dunia industri. Perkembangan teknologi yang tidak akan pernah berhenti, mengharuskan dosen dan mahasiswa menjadi pembelajar yang juga tidak akan pernah berhenti hanya di ruang kelas. Kelas harus dintegrasi dengan teknologi yang relevan ketika koridor pembelajaran dirancang untuk menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang terampil. Peran dosen, mahasiswa, kurikulum, dan model pembelajaran (learning process) harus fleksibel agar dapat mengisi kesenjangan yang terjadi antara kualitas lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri. Kelas kolaboratif berbasis pembelajaran case study dilakukan secara kolaboratif dengan para praktisi. Belajar sepanjang hayat maknanya akan semakin relevan, ketika perguruan tinggi harus menyediakan peluang bagi alumni dan profesional untuk terus mengembangkan diri dan potensi mereka setelah lulus. Penting untuk diingat bahwa adaptasi learning process harus dilakukan melalui indikator yang memastikan perubahan tersebut membawa manfaat nyata bagi lulusan secara terintegrasi.
Berdasarkan itu, transformasi Standar Nasional dan Akreditasi yang kemarin diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Merdeka Belajar Episode Ke-26, pasti memiliki dampak positif dalam memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi perguruan tinggi khususnya di program studi. Perubahan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggu tersebut, akan membawa program studi memiliki ruang kebebasan berkreasi menginterpretasikan dan mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat menggali potensi lokal berstandar internasional. Kebebasan berkreasi akan menghasilkan pendekatan yang lebih inovatif dan berkaitan antara pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Inovasi luaran riset bertema lokal berupa publikasi dan hilirisasi akan semakin banyak jumlahnya memberikan diseminasi tentang keunggulan keberagaman Indonesia.
Oleh Muryanto Amin
Rektor Universitas Sumatera Utara
Kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi menjadi sangat penting disesuaikan sejalan dengan perubahan dunia yang sangat cepat dan sulit diprediksi. Adaptasi kebijakan teknis harus diberikan kepada pimpinan perguruan tinggi (PT) agar pengelolaan pendidikan tinggi semakin agile merespons beragam tuntutan perubahan tersebut. Prinsip utama yang tidak boleh dilanggar adalah memastikan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dilakukan secara terus menerus, mudah diakses, menyederhanakan administrasi, dan memenuhi indikator luaran yang ditetapkan.
Salah satu perubahan yang bisa dicontohkan adalah kelas yang bukan lagi diartikan sebagai bentuk ruangan semata, tetapi kelas memiliki nilai relevansi yang luas menghasilkan lulusan yang dibutuhkan dunia industri. Perkembangan teknologi yang tidak akan pernah berhenti, mengharuskan dosen dan mahasiswa menjadi pembelajar yang juga tidak akan pernah berhenti hanya di ruang kelas. Kelas harus dintegrasi dengan teknologi yang relevan ketika koridor pembelajaran dirancang untuk menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang terampil. Peran dosen, mahasiswa, kurikulum, dan model pembelajaran (learning process) harus fleksibel agar dapat mengisi kesenjangan yang terjadi antara kualitas lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri. Kelas kolaboratif berbasis pembelajaran case study dilakukan secara kolaboratif dengan para praktisi. Belajar sepanjang hayat maknanya akan semakin relevan, ketika perguruan tinggi harus menyediakan peluang bagi alumni dan profesional untuk terus mengembangkan diri dan potensi mereka setelah lulus. Penting untuk diingat bahwa adaptasi learning process harus dilakukan melalui indikator yang memastikan perubahan tersebut membawa manfaat nyata bagi lulusan secara terintegrasi.
Berdasarkan itu, transformasi Standar Nasional dan Akreditasi yang kemarin diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai Merdeka Belajar Episode Ke-26, pasti memiliki dampak positif dalam memberikan kebebasan dan fleksibilitas bagi perguruan tinggi khususnya di program studi. Perubahan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 53 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggu tersebut, akan membawa program studi memiliki ruang kebebasan berkreasi menginterpretasikan dan mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat menggali potensi lokal berstandar internasional. Kebebasan berkreasi akan menghasilkan pendekatan yang lebih inovatif dan berkaitan antara pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Inovasi luaran riset bertema lokal berupa publikasi dan hilirisasi akan semakin banyak jumlahnya memberikan diseminasi tentang keunggulan keberagaman Indonesia.
Lihat Juga :