UNS Sambut Baik Skripsi Tak Wajib Lagi, Segera Buat Juklak
loading...

Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta akan segera membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) mengenai mahasiswa bisa lulus tanpa skripsi. Foto/UNS.
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengenai skripsi tak wajib sebagai tugas akhir mahasiswa disambut positif sejumlah perguruan tinggi. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pun akan segera membuat petunjuk pelaksanaan (juklak).
Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho menyambut baik kebijakan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan yang tidak wajib membuat skripsi sebagai tugas akhir sesuai dengan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS dan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS untuk membahas terkait petunjuk pelaksanaan dari kebijakan baru Mendikbudristek ini. “Kami menyambut baik kebijakan ini dan akan menyesuaikan,” katanya, dikutip dari laman UNS, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Prototipe dan Projek Jadi Pengganti Skripsi, Rektor Unair Ingatkan Soal Plagiasi
Prof Jamal juga meminta Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan dan LPPMP UNS agar dapat memberikan sebuah petunjuk pelaksanaan atau segera melakukan pertemuan-pertemuan untuk menyikapi hal itu agar penyelenggara diploma maupun sarjana ada kesamaan.
Mantan Ketua MRPTNI ini menyampaikan, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini merupakan sebuah inovasi baru di dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.
Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho menyambut baik kebijakan mahasiswa sarjana dan sarjana terapan yang tidak wajib membuat skripsi sebagai tugas akhir sesuai dengan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS dan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS untuk membahas terkait petunjuk pelaksanaan dari kebijakan baru Mendikbudristek ini. “Kami menyambut baik kebijakan ini dan akan menyesuaikan,” katanya, dikutip dari laman UNS, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Prototipe dan Projek Jadi Pengganti Skripsi, Rektor Unair Ingatkan Soal Plagiasi
Prof Jamal juga meminta Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan dan LPPMP UNS agar dapat memberikan sebuah petunjuk pelaksanaan atau segera melakukan pertemuan-pertemuan untuk menyikapi hal itu agar penyelenggara diploma maupun sarjana ada kesamaan.
Mantan Ketua MRPTNI ini menyampaikan, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini merupakan sebuah inovasi baru di dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.
Lihat Juga :