Berapa Alokasi Dana Riset untuk Universitas di Indonesia? Segini Jumlahnya di 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini alokasi dana riset universitas di Indonesia tahun 2022. Dikutip dari dataindonesia. id, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengalokasikan dana penelitian untuk perguruan tinggi sebesar Rp741,85 miliar pada 2022. Dari jumlah itu, sebanyak Rp415,35 juta untuk penelitian baru dan Rp328,49 miliar untuk penelitian lanjutan.
1. Perguruan Tinggis Swasta (PTS) 38%
2. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) 36%
3. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 26%
1. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) 48%
2. Perguruan Tinggis Swasta (PTS) 33%
3. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 19%
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengalokasikan dana penelitian untuk perguruan tinggi sebesar Rp741,85 miliar pada 2022.
2. Dari jumlah itu, sebanyak Rp415,35 juta untuk penelitian baru dan Rp328,49 miliar untuk penelitian lanjutan.
3. Secara rinci, sebanyak Rp159,44 miliar atau 38% dana penelitian baru dialokasikan ke perguruan tinggi swasta pada 2022.
4. Kemudian, dana penelitian baru yang dialokasikan untuk perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) sebanyak Rp150,32 miliar atau 36%.
5. Sedangkan dana penelitian baru yang dialokasikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) sebesar Rp105,59 miliar.
6. Jumlah itu setara dengan 26% dari total alokasi dana penelitian baru sepanjang tahun lalu.
7. Di sisi lain, alokasi dana penelitian lanjutan untuk PTS sebanyak Rp109,51 miliar atau 33%.
8. PTN BH menerima dana penelitian lanjutan sebesar Rp156,74 miliar atau 48%.
9. Sedangkan, alokasi dana penelitian lanjutan untuk PTN menjadi yang paling rendah, yakni Rp62,24 miliar. Jumlah itu setara dengan 19% dari total dana penelitian lanjutan sepanjang 2022.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
Persentase Alokasi Dana Penelitian Baru dan Lanjutan di Perguruan Tinggi (2022)
Baru
1. Perguruan Tinggis Swasta (PTS) 38%
2. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) 36%
3. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 26%
Lanjutan
1. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) 48%
2. Perguruan Tinggis Swasta (PTS) 33%
3. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 19%
Data dan Fakta Alokasi Dana Penelitian Perguruan Tinggi di Indonesia (2022)
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengalokasikan dana penelitian untuk perguruan tinggi sebesar Rp741,85 miliar pada 2022.
2. Dari jumlah itu, sebanyak Rp415,35 juta untuk penelitian baru dan Rp328,49 miliar untuk penelitian lanjutan.
3. Secara rinci, sebanyak Rp159,44 miliar atau 38% dana penelitian baru dialokasikan ke perguruan tinggi swasta pada 2022.
4. Kemudian, dana penelitian baru yang dialokasikan untuk perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) sebanyak Rp150,32 miliar atau 36%.
5. Sedangkan dana penelitian baru yang dialokasikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) sebesar Rp105,59 miliar.
6. Jumlah itu setara dengan 26% dari total alokasi dana penelitian baru sepanjang tahun lalu.
7. Di sisi lain, alokasi dana penelitian lanjutan untuk PTS sebanyak Rp109,51 miliar atau 33%.
8. PTN BH menerima dana penelitian lanjutan sebesar Rp156,74 miliar atau 48%.
9. Sedangkan, alokasi dana penelitian lanjutan untuk PTN menjadi yang paling rendah, yakni Rp62,24 miliar. Jumlah itu setara dengan 19% dari total dana penelitian lanjutan sepanjang 2022.
Lihat Juga: Mendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen
(wyn)