Biaya Akreditasi Universitas Sekarang Ditanggung Pemerintah, Begini Aturannya

Selasa, 05 September 2023 - 14:16 WIB
loading...
Biaya Akreditasi Universitas...
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi menerbitkan aturan biaya akreditasi ditanggung pemerintah. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Begini aturan terbaru tentang biaya akreditasi perguruan tinggi ditanggung pemerintah. Sejumlah aturan baru terkait perguruan tinggi diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) salah satunya tentang biaya akreditasi kampus yang kini ditanggung pemerintah.

Seperti diketahui proses penilaian akreditasi pada perguruan tinggi dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Sedangkan biaya Akreditasi yang ada ditanggung oleh masing-masing universitas.

Perubahan kebijakan akreditasi ini dinyatakan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Meski berbunyi ditanggung pemerintah, pembiayaan akreditasi perguruan tinggi oleh pemerintah tetap memiliki sejumlah aturan. Artikel kali ini akan menjabarkan aturan mengenai akreditasi kampus yang ditanggung pemerintah.


Rincian Aturan Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi di Permendikbudristek Baru

Berikut aturan biaya akreditasi perguruan tinggi di Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

1. Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM

2. Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:

a. Akreditasi prodi baru

b. Akreditasi ulang bagi prodi berstatus terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang ditetapkan pemerintah

3. LAM menetapkan biaya akreditasi ulang dengan biaya ditanggung prodi, bagi prodi yang:

a. Mengajukan status terakreditasi unggul

b.Diduga mengalami penurunan mutu

c. Status akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional berakhir

d. Mengajukan status terakreditasi secara internasional
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)