Dirjen Diktiristek: Perguruan Tinggi Fleksibel Tentukan Standar Kompetensi Lulusan
Kamis, 07 September 2023 - 14:24 WIB
loading...
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam. Foto/Diktiristek.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi . Meski kebijakan ini mengubah standar nasional pendidikan tinggi dan sistem akreditasi pendidikan tinggi namun kampus diberikan fleksibilitas untuk standar kompetensi lulusan.
Standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi.
Pada Sosialisasi Permendikbudristek 53, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 merupakan kerangka (framework) untuk pengembangan standar di perguruan tinggi.
Baca juga: 5 Situs untuk Bantu Tugas Kuliah Mahasiswa, Ini Daftar Websitenya
“Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas sehingga perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu, tidak harus sesuai dengan acuan awal tetapi hanya mengacu ke framework-nya,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (7/9/2023).
Standar nasional pendidikan tinggi kini tidak lagi bersifat preskriptif dan rinci. Perguruan tinggi diberi keleluasaan untuk melakukan diferensiasi misi dan berinovasi dalam meningkatkan mutu tridarma perguruan tinggi. Selain itu, sistem akreditasi pendidikan tinggi kini dibuat lebih sederhana, serta mengurangi beban administrasi dan beban finansial perguruan tinggi.
Pada Sosialisasi Permendikbudristek 53, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 merupakan kerangka (framework) untuk pengembangan standar di perguruan tinggi.
Baca juga: 5 Situs untuk Bantu Tugas Kuliah Mahasiswa, Ini Daftar Websitenya
“Dengan fleksibilitas dan otonomi yang luas sehingga perguruan tinggi bisa mengembangkan standar sesuai kebutuhan kompetensi lulusan. Oleh karena itu, tidak harus sesuai dengan acuan awal tetapi hanya mengacu ke framework-nya,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (7/9/2023).
Lihat Juga :