Skripsi Tidak Wajib Lagi? Jangan Senang Dulu, Ini 5 Opsi Bentuk Tugas Akhir Mahasiswa
loading...

Kenali lima bentuk tugas akhir mahasiswa sebagai pengganti skripsi yang kini tak diwajibkan lagi. Foto/Dok/Kalbis Institute.
A
A
A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat kebijakan mahasiswa bisa lulus tanpa skripsi . Meski tidak wajib lagi, sejatinya ada 5 bentuk tugas akhir sebagai pengganti skripsi tersebut.
Skripsi memang identik sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 maupun Sarjana Terapan (D4). Mahasiswa membuat suatu karya ilmiah sesuai jurusan masing-masing dan diajukan oleh mahasiswa semester 7 atau 8 sebagai persyaratan akhir pendidikan akademisnya.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pun mendobrak stigma tersebut melalui Merdeka Belajar Episode 24 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Dengan mengesahkan Permendikbudristek, Nadiem memberikan payung hukum mengenai opsi lain pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ini menjadi dasar hukum bagi perguruan tinggi untuk membolehkan mahasiswanya membuat tugas akhir lain yang dikerjakan secara individu ataupun kelompok.
Skripsi memang identik sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 maupun Sarjana Terapan (D4). Mahasiswa membuat suatu karya ilmiah sesuai jurusan masing-masing dan diajukan oleh mahasiswa semester 7 atau 8 sebagai persyaratan akhir pendidikan akademisnya.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pun mendobrak stigma tersebut melalui Merdeka Belajar Episode 24 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Dengan mengesahkan Permendikbudristek, Nadiem memberikan payung hukum mengenai opsi lain pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ini menjadi dasar hukum bagi perguruan tinggi untuk membolehkan mahasiswanya membuat tugas akhir lain yang dikerjakan secara individu ataupun kelompok.
Lihat Juga :