Skripsi Tidak Wajib Lagi? Jangan Senang Dulu, Ini 5 Opsi Bentuk Tugas Akhir Mahasiswa

Jum'at, 15 September 2023 - 10:20 WIB
loading...
Skripsi Tidak Wajib...
Kenali lima bentuk tugas akhir mahasiswa sebagai pengganti skripsi yang kini tak diwajibkan lagi. Foto/Dok/Kalbis Institute.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat kebijakan mahasiswa bisa lulus tanpa skripsi . Meski tidak wajib lagi, sejatinya ada 5 bentuk tugas akhir sebagai pengganti skripsi tersebut.

Skripsi memang identik sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 maupun Sarjana Terapan (D4). Mahasiswa membuat suatu karya ilmiah sesuai jurusan masing-masing dan diajukan oleh mahasiswa semester 7 atau 8 sebagai persyaratan akhir pendidikan akademisnya.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pun mendobrak stigma tersebut melalui Merdeka Belajar Episode 24 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Dengan mengesahkan Permendikbudristek, Nadiem memberikan payung hukum mengenai opsi lain pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 ini menjadi dasar hukum bagi perguruan tinggi untuk membolehkan mahasiswanya membuat tugas akhir lain yang dikerjakan secara individu ataupun kelompok.

Baca juga: Kepoin Universitas Terbaik Dunia yang Menyediakan Alternatif Syarat Lulus Tanpa Skripsi

Dikutip dari Instagram Dirjen Diktiristek, berikut ini 5 opsi tugas akhir pengganti skripsi yang bisa dipilih mahasiswa.

5 Opsi Bentuk Tugas Akhir Pengganti Skripsi

1. Prototipe Produk


Prototipe merupakan bentuk tugas akhir yang menghasilkan purwarupa untuk membuat model dan contoh produk atau sistem yang ingin dikembangkan atau diperbaiki.

Biasanya luaran dari tugas akhir ini dapat berbentuk fisik dan nonfisik (seperti perangkat lunak). Universitas Airlangga, Universitas Muhammadiyah Malang, dan masih banyak lagi kampus sudah menggunakan opsi prototipe ini.

2. Publikasi Ilmiah


Beberapa universitas publikasi ilmiah dapat dikonversikan setara dengan tugas akhir. Tulisan-tulisan ilmiah mahasiswa sebagai hasil kajaian teoritis dan analisis terhadap suatu fenomena harus dipublikasi di situs jurnal nasional dan juga internasional.

Kebijakan ini pun sudah diterapkan di banyak universitas di Tanah Air.

3. Skripsi Karya

Baca juga: Apakah Benar Skripsi Itu Susah Sehingga Sekarang Tidak Diwajibkan Lagi? Ini Penjelasannya

Ini merupakan bentuk tugas akhir yang dapat berupa laporan magang, policy brief, film/video dokumenter, atau bentuk sejenis lainnya. Melalui skripsi karya mahasiswa dibebaskan membuat tugas akhirnya dengan menyesuaikan rumpun dan bidang keilmuan masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5516 seconds (0.1#10.140)