Apa yang Dimaksud Masa Sanggah dalam CPNS 2023? Ini Pengertian dan Cara Mengajukannya

Senin, 18 September 2023 - 15:02 WIB
loading...
Apa yang Dimaksud Masa...
Ada masa sanggah CPNS 2023 yang diberikan kepada pendaftar terhadap pengumuman hasil seleksi. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masa sanggah CPNS 2023 perlu diketahui para pendaftar supaya dapat memanfaatkannya dengan baik. Saat masa rekrutmen CPNS 2023 berlangsung, ada waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pendaftar terhadap pengumuman hasil seleksi.

Masa sanggah diberikan dalam kurun waktu tertentu. Waktu masa sanggah ini akan berlangsung setelah seleksi yang dilakukan, baik administrasi, SKD, dan SKB.

Pengertian Masa Sanggah CPNS 2023


Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah untuk para pendaftar yang belum dinyatakan lolos seleksi. Umumnya, masa sanggah CPNS ini akan diadakan selama 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga Jadwal Resmi Terbaru dan Terlengkap Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Cek Perbedaannya Ya

Dalam masa sanggah ini, pendaftar yang dinyatakan tidak lolos seleksi akan diberikan waktu untuk menyanggah hasil seleksi. Nantinya, pihak instansi akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar.

Dengan demikian, peserta yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi bisa mengetahui penyebab mereka tidak bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Cara Mengajukan Sanggahan pada Seleksi CPNS 2023


Setelah pengumuman seleksi, para peserta CPNS dapat melakukan sanggahan dengan cara berikut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Ingin Kerja di KAI atau...
Ingin Kerja di KAI atau Jadi CPNS? Ini 5 Kampus dengan Jurusan Perkeretaapian
Pendaftaran CPNS Kemenkes...
Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 Resmi Dibuka? Begini Penjelasan Kepala BKN
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Mau Jadi PNS? Ini 7...
Mau Jadi PNS? Ini 7 Kampus Kedinasan yang Jadi Rebutan
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi yang Cetak PNS Terbanyak, Kampus Negeri Mendominasi
Akses Education Centre...
Akses Education Centre Apresiasi Rekomendasi PLPI Soal Rekrutmen CASN 2026
Purbaya Percepat Seleksi...
Purbaya Percepat Seleksi Rekrutmen Pegawai Bea Cukai Jadi Akhir April 2026, Lulusan SMA Merapat!
Bea Cukai Bakal Buka...
Bea Cukai Bakal Buka Rekrutmen 300 CPNS Lulusan SMA Bulan Depan, Berminat?
Rekomendasi
Bukan Keriput, Ini Tanda...
Bukan Keriput, Ini Tanda Penuaan Wajah yang Mulai Muncul di Usia 35 Tahun
Gempa Magnitudo 8,1...
Gempa Magnitudo 8,1 Guncang Filipina, Peringatan Tsunami Dikeluarkan, Warga Kocar-kacir Selamatkan Diri
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Berita Terkini
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
MNC University Bersama...
MNC University Bersama Kedutaan Kuba dan Espanolindo Gelar Movie Screening & Photo Exhibition
Dua Dekade Fakultas...
Dua Dekade Fakultas Psikologi Universitas Pancasila Menenun Inklusi dan Jiwa Olahraga
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved