Ketahui Passing Grade dan Jumlah Soal SKD untuk Lolos Tes CPNS 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka secara resmi pada Rabu, 20 September 2023. Salah satu seleksi yang harus dilewati pelamar adalah ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) .
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan salah satu tahapan tes pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Seleksi CASN terbagi dua yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tiga seleksi yang menjadi tahapan tes tersebut adalah Seleksi Administrasi. Seleksi administrasi berupa verifikasi atas dokumen yang diunggah peserta di laman SSCASN.
Baca juga: BKN Buka Formasi 149 Lowongan PPPK, Gaji Maksimalnya Mencapai Rp9 juta
Kemudian bagi yang lolos seleksi administrasi maka berhak mengikuti SKD yang sama halnya dengan ujian online lainnya menggunakan berbasis komputer atau yang dikenal dengan Computer Assisted Test (CAT).
SKD yang menjadi bagian tes dari seleksi CPNS terdiri dari tiga materi yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kompetensi Bidang atau TKP.
Baca juga: Tidak Jadi Hari Ini, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur 20 September
Lalu tes ketiga adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB terdiri dari tiga tes yaitu tes kompetensi jabatan, tes wawancara, dan tes lain seperti uji portofolio ataupun presentasi dan wawancara.
Artikel kali ini akan membahas mengenai passing grade SKD yang berlaku pada seleksi CPNS 2023 yang dikutip dari Keputusan Menteri PAN RB No 651/20230 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS 2023.
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Negara
- Kemampuan verbal berupa analogi, silogisme, analitis
- Kemampuan numerik berupa berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD merupakan salah satu tahapan tes pada Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023. Seleksi CASN terbagi dua yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tiga seleksi yang menjadi tahapan tes tersebut adalah Seleksi Administrasi. Seleksi administrasi berupa verifikasi atas dokumen yang diunggah peserta di laman SSCASN.
Baca juga: BKN Buka Formasi 149 Lowongan PPPK, Gaji Maksimalnya Mencapai Rp9 juta
Kemudian bagi yang lolos seleksi administrasi maka berhak mengikuti SKD yang sama halnya dengan ujian online lainnya menggunakan berbasis komputer atau yang dikenal dengan Computer Assisted Test (CAT).
SKD yang menjadi bagian tes dari seleksi CPNS terdiri dari tiga materi yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Kompetensi Bidang atau TKP.
Baca juga: Tidak Jadi Hari Ini, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur 20 September
Lalu tes ketiga adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB terdiri dari tiga tes yaitu tes kompetensi jabatan, tes wawancara, dan tes lain seperti uji portofolio ataupun presentasi dan wawancara.
Artikel kali ini akan membahas mengenai passing grade SKD yang berlaku pada seleksi CPNS 2023 yang dikutip dari Keputusan Menteri PAN RB No 651/20230 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS 2023.
Serba-Serbi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023
1. Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela Negara
- Pilar Negara
- Bahasa Negara
2. Materi Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Kemampuan verbal berupa analogi, silogisme, analitis
- Kemampuan numerik berupa berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita