Apakah P3K Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya

Rabu, 20 September 2023 - 10:07 WIB
loading...
Apakah P3K Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya
Apakah P3K bisa diangkat jadi PNS? Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menjelang pelaksanaan seleksi CPNS , banyak yang bertanya terkait status P3K diangkat menjadi PNS. Pertanyaan tersebut sering muncul lantaran jumlah formasi P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jauh lebih banyak dibanding dengan PNS.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

Dengan statusnya sebagai pegawai tetap, kedudukan seorang PNS juga lebih menguntungkan dibanding dengan P3K. Beberapa di antaranya gaji tetap dan cenderung naik, aman dari PHK dan mendapatkan dana pensiunan.



Melihat hal tersebut banyak di antara mereka yang tergiur untuk beralih menjadi PNS. Lalu, bagaimana dengan yang berstatus P3K? Apakah P3K bisa menjadi PNS? Berikut ulasannya.

P3K Bisa Jadi Seorang PNS


Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah salah satu ASN yang diangkat dengan sistem perjanjian kerja dengan masa kerja sesuai perjanjian.

Namun, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Oleh karenanya, jawaban dari pertanyaan apakah P3K bisa jadi PNS adalah bisa. Akan tetapi harus dilaksanakan dengan catatan bahwa dia harus lolos seleksi CPNS terlebih dahulu.



Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Disebutkan bahwa beberapa syarat agar seseorang bisa mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1125 seconds (0.1#10.140)