Berapa Gaji Guru Berstatus PNS di Indonesia? Ini Nominalnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini rincian gaji guru di Indonesia. Bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo berharap profesi guru di Indonesia bisa lebih dimuliakan melalui gaji yang layak. Dalam salah satu wawancara di podcast, Bacapres yang didukung Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu berharap gaji guru di Indonesia bisa mencapai Rp30 juta.
Terlepas dari hal itu, melihat realitas yang ada gaji guru di tanah air harus diakui ternyata masih belum sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik generasi muda Indonesia. Lantas berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulasnya secara tuntas
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya. Saat ini, persyaratan untuk menjadi guru di Jakarta minimal lulusan sarjana atau S1. Dengan demikian, guru yang baru diterima menjadi PNS otomatis langsung masuk ke Golongan IIIa.
Berikut besaran gaji guru yang diterima setiap bulannya, dilansir dari PP Nomor 15 tahun 2019:
• Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
• Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
• Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
• Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Gaji guru PNS Golongan II
Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan sekolah menengah atas (SMA), Diploma 1 (D1), Diploma 2 (D2), dan Diploma 3 (D3). Ada empat tingkatan gaji pada guru PNS Golongan II. Berikut rinciannya:
Terlepas dari hal itu, melihat realitas yang ada gaji guru di tanah air harus diakui ternyata masih belum sebanding dengan jasa mereka dalam mendidik generasi muda Indonesia. Lantas berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulasnya secara tuntas
Rincian Jumlah Gaji Guru di Indonesia
Gaji Guru PNS
Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya. Saat ini, persyaratan untuk menjadi guru di Jakarta minimal lulusan sarjana atau S1. Dengan demikian, guru yang baru diterima menjadi PNS otomatis langsung masuk ke Golongan IIIa.
Berikut besaran gaji guru yang diterima setiap bulannya, dilansir dari PP Nomor 15 tahun 2019:
Gaji guru PNS Golongan I
Guru PNS golongan ini adalah guru lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada guru PNS Golongan I dibagi menjadi empat tingkatan besaran gaji sebagai berikut:• Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
• Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
• Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
• Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.