Seleksi Guru PPPK 2023 Tidak Ada Masa Sanggah Nilai

Kamis, 21 September 2023 - 14:07 WIB
loading...
Seleksi Guru PPPK 2023...
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani. Foto/Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dimulai. Tahun ini masa sanggah terhadap nilai ujian Guru PPPK tidak diberlakukan lagi.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani menjelaskan, selain tahun ini sistem seleksi kompetensinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), perbedaan dengan tahun lalu adalah masa sanggah hasil ujian kini tidak ada lagi.

"Jadi setelah ujian selesai langsung pengumuman. Tidak ada sanggah hasil," kata Nunuk pada Diskusi Seleksi Guru PPPK 2023 yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Sistem Seleksi Guru PPPK 2023 Menggunakan CAT Milik BKN

Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menuturkan, proses sanggah yang berlaku di seleksi Guru PPPK 2023 hanyalah untuk sanggah administrasi. Keputusan menghapus proses sanggah ini, ujarnya, ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Jadi setelah hasil diumumkan, dibobot (nilai), langsung itu adalah hasil akhir. Jadi para peserta tidak bisa lagi melakukan sanggah hasil seleksi," ungkapnya.

Baca juga: KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Cek Jurusan Kuliah S1-D3 yang Dibutuhkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Rekomendasi
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Ditanya Gugatan Hak...
Ditanya Gugatan Hak Asuh Anak Usai Umrah, Ruben Onsu: Biar Pengacara yang Bicara
Berita Terkini
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Rincian UKT Jalur Mandiri...
Rincian UKT Jalur Mandiri Unair 2026, Berapa Biaya Kuliah Prodi Pilihanmu?
Program Beasiswa Eramet...
Program Beasiswa Eramet Beyond Angkatan Perdana Resmi Ditutup
MICoCS 2026: Akademisi...
MICoCS 2026: Akademisi Dunia Kupas Tantangan AI bagi Industri Media dan Komunikasi
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved