Seleksi Guru PPPK 2023 Tidak Ada Masa Sanggah Nilai

Kamis, 21 September 2023 - 14:07 WIB
loading...
Seleksi Guru PPPK 2023...
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani. Foto/Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dimulai. Tahun ini masa sanggah terhadap nilai ujian Guru PPPK tidak diberlakukan lagi.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani menjelaskan, selain tahun ini sistem seleksi kompetensinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), perbedaan dengan tahun lalu adalah masa sanggah hasil ujian kini tidak ada lagi.

"Jadi setelah ujian selesai langsung pengumuman. Tidak ada sanggah hasil," kata Nunuk pada Diskusi Seleksi Guru PPPK 2023 yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca juga: Sistem Seleksi Guru PPPK 2023 Menggunakan CAT Milik BKN

Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menuturkan, proses sanggah yang berlaku di seleksi Guru PPPK 2023 hanyalah untuk sanggah administrasi. Keputusan menghapus proses sanggah ini, ujarnya, ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Jadi setelah hasil diumumkan, dibobot (nilai), langsung itu adalah hasil akhir. Jadi para peserta tidak bisa lagi melakukan sanggah hasil seleksi," ungkapnya.

Baca juga: KPK Buka 214 Formasi CPNS 2023, Cek Jurusan Kuliah S1-D3 yang Dibutuhkan

Nunuk menuturkan, terkait dengan jadwal sanggah itu Panselnas yang menetapkan. Sementara pihaknya hanya menghitung formasi guru PPPK yang dibutuhkan.

Pertimbangan yang diambil mengenai dihapusnya masa sanggah nilai, ujarnya, kemungkinan untuk memperpendek durasi supaya pengumuman hasil seleksi bisa dilakukan segera.

"Kita akan siapkan sistem sebaik mungkin sehingga tidak ada lagi yang sanggah-sanggah nilai. Ada rumus sedemikian rupa," pungkasnya.

Diketahui, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pada seleksi Guru PPPK 2022 lalu masa sanggah ini berlaku. Syarat guru bisa melakukan sanggah yaitu yang dinyatakan tidak lolos seleksi, mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman melalui laman SSCASN, dan sanggahan yang diterima adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Guru SD di OKI Ikuti...
Guru SD di OKI Ikuti Pelatihan Penggunaan Pendamping Buku Ajar Gajah Sumatra
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Dorong...
Mendikdasmen Dorong Peningkatan Kompetensi Guru SMK dan Instruktur LKP
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
5 Ucapan Wafat Yesus...
5 Ucapan Wafat Yesus Kristus 2025 untuk Guru di Sekolah dengan Sentuhan Spiritual dan Doa
Baru Berusia 15 Tahun...
Baru Berusia 15 Tahun Yuyun Maemunah Diterima di Unesa, Cita-cita Jadi Guru
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
25 Contoh Ucapan Hari...
25 Contoh Ucapan Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman dan Guru Sekolah
Rekomendasi
Dubes Rusia: BRICS Perkuat...
Dubes Rusia: BRICS Perkuat Jejaring Pendidikan dan Kolaborasi Perguruan Tinggi di Indonesia
Tema PlayStation Klasik...
Tema PlayStation Klasik Kini Bisa Dipakai di PS5
Legislator Perindo Hadiri...
Legislator Perindo Hadiri Lebaran Sekampung Rawa Buaya: Budaya Betawi Harus Dikembangkan
PMRI Ajak Perantau Riau...
PMRI Ajak Perantau Riau Berkontribusi Membangun Bangsa
VfL Bochum vs Union...
VfL Bochum vs Union Berlin Dilanjutkan Pertandingan W Bremen vs St Pauli, Live di iNews!
Bandara Jenderal Ahmad...
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kembali Berstatus Internasional
Berita Terkini
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
3 jam yang lalu
BINUS University Komitmen...
BINUS University Komitmen Cetak Sineas Muda Unggul
9 jam yang lalu
Kisah Dewi Agustiningsih,...
Kisah Dewi Agustiningsih, Anak Sopir Lulusan SMP Jadi Doktor Termuda UGM dan Jabat Dosen ITB
9 jam yang lalu
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
9 jam yang lalu
Pendaftaran OSN 2025...
Pendaftaran OSN 2025 Diperpanjang hingga 2 Mei, Cek Infonya di Sini
11 jam yang lalu
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
21 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved