PPPK 2023 di BNN Dibuka, Formasi Nakes dengan Gaji hingga Rp11 Juta

Senin, 25 September 2023 - 10:44 WIB
loading...
PPPK 2023 di BNN Dibuka, Formasi Nakes dengan Gaji hingga Rp11 Juta
BNN membuka formasi Tenagaa Kesehatan PPPK 2023 dengan gaji hingga Rp11 juta. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) untuk tenaga kesehatan. Gaji hingga Rp11 juta dengan batasan usia pendaftaran 20 sampai 53 tahun.

Dikutip dari laman BNN, Pengumuman Pengadaan PPPK Formasi Tenaga Kesehatan di Lingkungan BNN 2023 ini dibuka untuk formasi khusus dan umum.

Kriteria khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan tenaga non asn yang sudah memiliki pengalaman bekerja minimal 2 tahun di BNN.

Tenaga kesehatan yang dibutuhkan nantinya akan memberikan pelayanan kesehatan untuk melakukan tindakan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitasi masyarakat.

Baca juga: Seleksi CPNS Kemenag 2023, Tersedia 68 Formasi untuk Dosen PTKN

Gaji PPPK Tenaga Kesehatan BNN


Gaji yang akan diterima PPPK BNN adalah Rp 8 juta sampai dengan Rp11 juta. Mereka yang diterima sebagai tenaga kesehatan PPPK BNN akan masuk dalam golongan X dan pendapatannya tersebut sudah digabung dengan tunjangan.

Persyaratan


1. WNI
2. Bersuai minimal 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun saat melamar
3. Tidak pernah dipidana
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI/POLRI, atau pegawai swasta
5. Bukan anggota atau pengurus partai politik
6. Memenuhi kualifiksi pendidikan yang dibutuhkan
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian resmi dan masih berlaku
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bukan PNS, CPNS, dan anggota TNI/POLRI
10. Tidak pernah melakukan dan atau terliabt tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya
11. Memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kemendikbudristek dan transkrip nilai asli dan scan surat keputusan hasil konversi nilai IPK Kemendikbudristek
12. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan
internship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah
pada SSCASN;
13. Pengalaman kerja sebagai Dokter :
- Formasi Khusus : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus pada unit kerja BNN;
- Formasi Umum atau Disabilitas : memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.
14. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah/Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2023.

Baca juga: Kominfo Buka Lowongan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Cek Infonya

Tapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi


Verifikasi dokumen

2. Seleksi Kompetensi Teknis


- Jumlah soal: 90
- Durasi: 120 menit (umum) dan 150 menit (disabilitas sensorik netra)
- Nilai ambang batas: 158

3. Seleksi Kompetensi Manajerial


- Jumlah soal: 25
- Durasi: 120 menit (umum) dan 150 menit (disabilitas sensorik netra)
- Nilai ambang batas: 117

4. Seleksi Sosial Kultural


Jumlah soal: 20
Durasi: 20 menit (umum) dan 150 menit (disabilitas sensorik netra)
- Nilai ambang batas: 117

5. Wawancara


Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (disabilitas sensorik netra).

Demikian informasi mengenai informasi lowongan PPPK Tenaga Kesehatan di BNN. Laman pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.iddengan masa pendaftaran 20 September hingga 9 Oktober 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)