Sekretariat Negara Buka Lowongan 90 Formasi PPPK di CPNS 2023, Gajinya Menggiurkan

Selasa, 26 September 2023 - 09:51 WIB
loading...
Sekretariat Negara Buka...
Sekretariat Negara (Setneg) membuka lowongan 90 Formasi PPPK di CPNS 2023. Dari 90 formasi PPPK, untuk jabatan ahli pertama rentang gajinya dari Rp3,4 juta hingga Rp11 juta. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini formasi lowongan PPPK Sekretariat Negara di CPNS 2023 dengan gaji menggiurkan. Punya cita-cita bekerja di Sekretariat Negara (Setneg)? Jika iya saat ini adalah waktu yang tepat untuk mencoba peruntungan.

Seperti diketahui Setneg telah mengumumkan lowongan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di CPNS 2023 sebanyak 90 formasi. Selain nantinya bisa berstatus ASN, hal paling menarik dari pembukaan formasi PPPK di Setneg adalah gaji yang ditawarkan. Artikel kali ini akan membahas seputar lowongan formasi PPPK Setneg di CPNS 2023, simak ya!

Alokasi Lowongan Formasi PPPK Setneg di CPNS 2023 Terdiri:

1. 41 formasi PPPK tenaga teknis dengan penempatan di Sekretariat Negara

2. 40 formasi PPPK tenaga teknis dengan penempatan di Sekretariat Kabinet

3. 9 formasi PPPK tenaga kesehatan dengan penempatan di Sekretariat Negara

Gaji yang Ditawarkan Formasi PPPK Setneg di CPNS 2023

1. Untuk jabatan ahli pertama, rentang gajinya mulai dari Rp3.489.320 hingga Rp11.052.920.

2. Sedangkan untuk jabatan terampil, rentang gajinya berkisar antara Rp2.959.620 hingga Rp8.158.620.


Persyaratan yang Ingin Mendaftar PPPK di CPNS Setneg

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia antara 20 hingga 55 tahun.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan sebagai PNS, TNI/Polri, atau Pegawai Swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI/Polri saat mendaftar.

7. Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus CASN yang sedang dalam pengusulan NIK/NI PPPK.

8. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama 3 periode seleksi CASN sebelumnya.

9. Tidak menjadi pengurus partai politik

10. Memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT (Baik dalam negeri maupun luar negeri, yang dibuktikan dengan penyetaraan ijazah dari kementerian pemerintah di bidang perguruan tinggi).

11. IPK paling rendah 2,75 untuk S-1 dan DIII, kecuali untuk jabatan ahli pertama Dokter dan Dokter Gigi yang harus memiliki IPK paling rendah 3,00.

12. Pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang akan dilamar.

13. Kemampuan berbahasa Inggris untuk pelamar jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan hasil tes Bahasa Inggris yang diterbitkan dalam 2 tahun terakhir.

14. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Pendaftaran telah dimulai sejak 20 September 2023 dan hanya dapat dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Informasi lengkap mengenai PPPK di Sekretariat Negara dapat ditemukan di laman setneg.go.id.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2925 seconds (0.1#10.140)