Sekretariat Negara Buka Lowongan 90 Formasi PPPK di CPNS 2023, Gajinya Menggiurkan

Selasa, 26 September 2023 - 09:51 WIB
loading...
Sekretariat Negara Buka...
Sekretariat Negara (Setneg) membuka lowongan 90 Formasi PPPK di CPNS 2023. Dari 90 formasi PPPK, untuk jabatan ahli pertama rentang gajinya dari Rp3,4 juta hingga Rp11 juta. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini formasi lowongan PPPK Sekretariat Negara di CPNS 2023 dengan gaji menggiurkan. Punya cita-cita bekerja di Sekretariat Negara (Setneg)? Jika iya saat ini adalah waktu yang tepat untuk mencoba peruntungan.

Seperti diketahui Setneg telah mengumumkan lowongan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di CPNS 2023 sebanyak 90 formasi. Selain nantinya bisa berstatus ASN, hal paling menarik dari pembukaan formasi PPPK di Setneg adalah gaji yang ditawarkan. Artikel kali ini akan membahas seputar lowongan formasi PPPK Setneg di CPNS 2023, simak ya!

Alokasi Lowongan Formasi PPPK Setneg di CPNS 2023 Terdiri:

1. 41 formasi PPPK tenaga teknis dengan penempatan di Sekretariat Negara

2. 40 formasi PPPK tenaga teknis dengan penempatan di Sekretariat Kabinet

3. 9 formasi PPPK tenaga kesehatan dengan penempatan di Sekretariat Negara

Gaji yang Ditawarkan Formasi PPPK Setneg di CPNS 2023

1. Untuk jabatan ahli pertama, rentang gajinya mulai dari Rp3.489.320 hingga Rp11.052.920.

2. Sedangkan untuk jabatan terampil, rentang gajinya berkisar antara Rp2.959.620 hingga Rp8.158.620.

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK Secara Online, Dibuka September

Persyaratan yang Ingin Mendaftar PPPK di CPNS Setneg

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia antara 20 hingga 55 tahun.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan sebagai PNS, TNI/Polri, atau Pegawai Swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI/Polri saat mendaftar.

7. Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus CASN yang sedang dalam pengusulan NIK/NI PPPK.

8. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama 3 periode seleksi CASN sebelumnya.

9. Tidak menjadi pengurus partai politik

10. Memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT (Baik dalam negeri maupun luar negeri, yang dibuktikan dengan penyetaraan ijazah dari kementerian pemerintah di bidang perguruan tinggi).

11. IPK paling rendah 2,75 untuk S-1 dan DIII, kecuali untuk jabatan ahli pertama Dokter dan Dokter Gigi yang harus memiliki IPK paling rendah 3,00.

12. Pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang akan dilamar.

13. Kemampuan berbahasa Inggris untuk pelamar jabatan Widyaiswara, yang dibuktikan dengan hasil tes Bahasa Inggris yang diterbitkan dalam 2 tahun terakhir.

14. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Pendaftaran telah dimulai sejak 20 September 2023 dan hanya dapat dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Informasi lengkap mengenai PPPK di Sekretariat Negara dapat ditemukan di laman setneg.go.id.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
10 Jurusan Kuliah Bergaji...
10 Jurusan Kuliah Bergaji Tinggi, dari Teknik Nuklir hingga Ekonomi
Lowongan Kerja Kedubes...
Lowongan Kerja Kedubes AS Dibuka Kembali, Gaji Tembus Rp217 Juta per Tahun
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
BGN Buka 32.000 Formasi...
BGN Buka 32.000 Formasi PPPK 2025, Cek Jurusan yang Dibutuhkan
Standar Gaji Orang Tua...
Standar Gaji Orang Tua Calon Penerima KIP Kuliah 2026, Ini Aturan Resminya
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Berita Terkini
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved