Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Ini Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan dan Estimasi Gajinya

Rabu, 27 September 2023 - 10:03 WIB
loading...
Kemensos Buka 66 Formasi...
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) membuka 66 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Teknis dalam penerimaan CASN tahun 2023. Foto ilustrasi/laman Kemensos
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos ) Republik Indonesia (RI) membuka 66 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Teknis dalam penerimaan CASN tahun 2023 ini. Artikel kali ini akan memaparkan tentang lowongan formasi PPPK di Kemensos, apa saja kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan serta persyaratan yang diminta.

Informasi Umum Formasi PPPK CASN Kemensos 2023

Kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran mulai dari D-III, D-IV, S-1 hingga S-2. Sedangkan untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar di antaranya:

A. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari, kecuali untuk jabatan Asisten Ahli – Dosen paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman https://sscasn.bkn.go.id/ berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

B. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK)

C. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

D. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

E. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

• Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri pada saat kelulusan

• Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca juga: Kemensos Pastikan Penyaluran Bansos Tunai Diperketat

Posisi, kualifikasi pendidikan, perkiraan gaji hingga deskripsi pekerjaan Formasi PPPK Kemensos 2023

1. Ahli Pertama - Instruktur (29 Formasi)


Rentang penghasilan mulai dari Rp6.825.500 – Rp9.413.080.

Kualifikasi Pendidikan:

S-1 Agribisnis Peternakan/
S-1 Manajemen Usaha Peternakan
S-1 Budidaya Peternakan
S-1 Desain Produk
S-1 Seni Rupa
S-1 Tata Boga/
S-1 Pendidikan Tata Boga
S-1 Tata Busana
S-1 Teknik Elektronika/
S-1 Teknik Elektro/ S-1 Teknik Mesin
S-1 Teknologi Hasil Pertanian/
S-1 Budidaya Pertanian

Khusus Disabilitas

S-1 Teknik Mesin (1 Formasi)
S-1 Tata Boga (1 Formasi)
S-1 Pendidikan Tata Boga

Deskripsi pekerjaan: melakukan penyiapan dan melaksanakan kegiatan pelatihan serta pembelajaran dan pengembangan pelatihan bidang keterampilan tertentu bagi Penerima Manfaat (PM) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan menggunakan metode-metode praktek pelatihan dan atau pembelajaran berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

2. Ahli Pertama - Analis SDM Aparatur (3 Formasi)


Rentang penghasilan Rp6.825.500 – Rp9.413.080.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Harga Emas Melambung...
Harga Emas Melambung Terus, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi
Cara Akses eKinerja...
Cara Akses eKinerja BKN dan Membuat SKP ASN dengan Mudah, Simak Panduannya
Wajib Tahu! Ini Cara...
Wajib Tahu! Ini Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA untuk Mengakses Semua Layanan BKN
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
AS Siap Mulai Lagi Perang...
AS Siap Mulai Lagi Perang dan Terapkan Kembali Blokade Jika Iran Tidak Patuh
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Berita Terkini
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Daftar 4 PTS yang Tembus...
Daftar 4 PTS yang Tembus QS World University Rankings 2027, Ada Kampusmu?
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved