Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Ini Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan dan Estimasi Gajinya

Rabu, 27 September 2023 - 10:03 WIB
loading...
Kemensos Buka 66 Formasi PPPK, Ini Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan dan Estimasi Gajinya
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) membuka 66 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Teknis dalam penerimaan CASN tahun 2023. Foto ilustrasi/laman Kemensos
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos ) Republik Indonesia (RI) membuka 66 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan Fungsional Teknis dalam penerimaan CASN tahun 2023 ini. Artikel kali ini akan memaparkan tentang lowongan formasi PPPK di Kemensos, apa saja kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan serta persyaratan yang diminta.

Informasi Umum Formasi PPPK CASN Kemensos 2023

Kualifikasi pendidikan sebagai syarat pendaftaran mulai dari D-III, D-IV, S-1 hingga S-2. Sedangkan untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar di antaranya:

A. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari, kecuali untuk jabatan Asisten Ahli – Dosen paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman https://sscasn.bkn.go.id/ berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran

B. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK)

C. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.

D. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

E. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

• Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri pada saat kelulusan

• Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Penitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.


Posisi, kualifikasi pendidikan, perkiraan gaji hingga deskripsi pekerjaan Formasi PPPK Kemensos 2023

1. Ahli Pertama - Instruktur (29 Formasi)


Rentang penghasilan mulai dari Rp6.825.500 – Rp9.413.080.

Kualifikasi Pendidikan:

S-1 Agribisnis Peternakan/
S-1 Manajemen Usaha Peternakan
S-1 Budidaya Peternakan
S-1 Desain Produk
S-1 Seni Rupa
S-1 Tata Boga/
S-1 Pendidikan Tata Boga
S-1 Tata Busana
S-1 Teknik Elektronika/
S-1 Teknik Elektro/ S-1 Teknik Mesin
S-1 Teknologi Hasil Pertanian/
S-1 Budidaya Pertanian

Khusus Disabilitas

S-1 Teknik Mesin (1 Formasi)
S-1 Tata Boga (1 Formasi)
S-1 Pendidikan Tata Boga

Deskripsi pekerjaan: melakukan penyiapan dan melaksanakan kegiatan pelatihan serta pembelajaran dan pengembangan pelatihan bidang keterampilan tertentu bagi Penerima Manfaat (PM) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan menggunakan metode-metode praktek pelatihan dan atau pembelajaran berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

2. Ahli Pertama - Analis SDM Aparatur (3 Formasi)


Rentang penghasilan Rp6.825.500 – Rp9.413.080.

Kualifikasi Pendidikan:

S-1 Administrasi Negara/
S-1 Ilmu Administrasi Negara/
S-1 Manajemen Sumber Daya Manusia

Deskripsi pekerjaan:

Melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui penyiapan dan melaksanakan kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan organisasi di Lingkungan Kementerian Sosial.

3. Ahli Pertama - Pekerja Sosial (5 Formasi)

Rentang penghasilan mulai dari Rp6.585.500 – Rp9.173.080.

Kualifikasi pendidikan:

D-IV Pekerjaan Sosial/
D-IV Kesejahteraan Sosial/
S-1 Pekerjaan Sosial/
S-1 Ilmu Kesejahteraan Sosial

Deskripsi pekerjaan:

Melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penyiapan dan melaksanakan kegiatan pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut bagi Penerima Manfaat (PM) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

4. Ahli Pertama - Penyuluh Sosial (4 Formasi)

Kualifikasi Pendidikan:

D-IV Kesejahteraan Sosial/
D-IV Pekerjaan Sosial/
S-1 Pekerjaan Sosial
S-1 Ilmu Kesejahteraan Sosial

Rentang penghasilan Rp6.585.500 – Rp9.173.080

Deskripsi pekerjaan:

Melakukan penyiapan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial, dengan proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi komunikasi, motivasi dan edukasi, baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial masyarakat.

5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (3 Formasi)

Rentang penghasilan Rp6.778.500 – Rp9.366.080

Kualifikasi pendidikan: S1 Akuntansi

Tugasnya melakukan penyiapan dan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Sosial berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

6. Ahli Pertama - Pranata Komputer (10 Formasi)


Kualifikasi pendidikan:

S-1 Teknik Informatika/
S-1 Ilmu Komputer/
S-1 Teknik Komputer/
S-1 Teknik Informatika/
S-1 Teknik Komputer/
S-1 Sistem dan Teknologi Informasi

Rentang penghasilan Rp6.825.500 – Rp9.413.080.

Deskripsi pekerjaan, melaksanakan implementasi sistem informasi dan analisis dan perancangan sistem informasi yang meliputi implementasi sistem komputer dan program paket, implementasi basisdata, implementasi pengelolaan data, implementasi sistem jaringan komputer dan perancangan sistem informasi di Lingkungan Kementerian Sosial.

7. Asisten Ahli-Dosen

S2 Akuntansi (2 formasi)

S2 Ekonomi Pembangunan (2 formasi)

S2 Psikologi Profesi Klinis (3 formasi)

Rentang penghasilan Rp7.247.900 – Rp9.944.920.

Tugasnya melakukan penyiapan dan melaksanakan kegiatan bidang pendidikan di lingkup lembaga PendidikanKesejahteraan Sosial dengan cara; mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

8. Terampil – Pranata Komputer (3 Formasi)

Kualifikasi pendidikan:

D-III Teknik Informatika/

D-III Sistem Informasi/

D-III Teknik Komputer

Rentang penghasilan Rp5.709.200 – Rp7.866.986.

Deskripsi pekerjaan: mengoperasikan teknologi informasi dan implementasi teknologi informasi yang meliputi perekaman data, pengolahan data, pemasangan dan pemeliharaan sistem komputer dan sistem jaringan komputer di Lingkungan Kementerian Sosial.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2037 seconds (0.1#10.140)