Kemendikbudristek Buka Lowongan 16 Ribu Dosen CPNS, Ini Daftar Kampus Selengkapnya
Jum'at, 29 September 2023 - 06:30 WIB
loading...
Kemendikbudristek membuka lowongan lebih dari 16 ribu dosen CPNS di ratusan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia. Foto/Laman BPMP Kaltara.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek membuka lowongan CPNS dan juga PPPK di tahun ini. Khusus untuk status CPNS dikhususkan untuk jabatan dosen diratusan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Tepatnya alokasi kebutuhan CPNS 2023 di kementerian yang dipimpin Nadiem Anwar Makarim ini membutuhkan sebanyak 16.102 dosen di PTN. Rinciannya adalah 13.440 jabatan Asisten Ahli-Dosen dan 2.662 Lektor-Dosen.
Sama seperti seleksi di instansi lainnya, untuk lolos di seleksi CPNS Dosen Kemendikbudristek harus melewati Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kriteria pelamar terbagi empat yaitu pelamar umum, putra putri Papua dan Papua Barat, penyandang disabilitas, dan lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude.
Dikutip dari pengumuman yang ada di laman CASN Kemendikbudristek , berikut ini persyaratan umum lowongan CPNS dosen di Kemendikbudristek.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS-PPPK 2023 untuk Lulusan SMA/SMK
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Tepatnya alokasi kebutuhan CPNS 2023 di kementerian yang dipimpin Nadiem Anwar Makarim ini membutuhkan sebanyak 16.102 dosen di PTN. Rinciannya adalah 13.440 jabatan Asisten Ahli-Dosen dan 2.662 Lektor-Dosen.
Sama seperti seleksi di instansi lainnya, untuk lolos di seleksi CPNS Dosen Kemendikbudristek harus melewati Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kriteria pelamar terbagi empat yaitu pelamar umum, putra putri Papua dan Papua Barat, penyandang disabilitas, dan lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude.
Dikutip dari pengumuman yang ada di laman CASN Kemendikbudristek , berikut ini persyaratan umum lowongan CPNS dosen di Kemendikbudristek.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS-PPPK 2023 untuk Lulusan SMA/SMK
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar lulusan S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Pelamar lulusan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
Lihat Juga :