Kemenpan RB Buka Lowongan PPPK di 18 Formasi, Gajinya 2 Kali Lipat UMK Tertinggi di Indonesia?

Sabtu, 30 September 2023 - 12:14 WIB
loading...
Kemenpan RB Buka Lowongan...
Kemenpan RB membuka sebanyak 18 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 yang gajinya disebut sebut melenihi UMK tertinggi di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini daftar lowongan PPPK Kemenpan RB dengan gaji besar yang tersedia di 18 formasi. Detail kebutuhan PPPK tahun 2023 Kemenpan RB tercantum dalam surat pengumuman Kemenpan RB Nomor: B/166/S.KP.01.00/2023.

Dalam surat tersebut, Kemenpan RB menyebutkan bahwa jumlah kebutuhan PPPK Tahun 2023 sebanyak 18 formasi. Artikel kali ini akan membahas lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)

Alokasi 18 Formasi PPPK Kemenpan RB 2023

1. Untuk penempatan di Kemenpan RB (11 formasi)

2. Untuk penempatan di Komisi Aparatur Sipil Negara (7 formasi)

Kebutuhan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu kebutuhan khusus dan umum. Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi tenaga Non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada Kemenpan RB. Sementara kebutuhan umum terbuka untuk pelamar umum yang memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan berkisar dari jenjang D-III hingga S-I, sesuai dengan jabatan yang tersedia. Besaran gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp5.092.000 hingga Rp12.666.040, tergantung pada posisi jabatan.

Gaji tertinggi yang ditawarkan bahkan lebih dari 2 kali lipat UMK tertinggi di Indonesia. Masa hubungan kerja yang berlaku adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi. Persyaratan umum seleksi PPPK Tenaga Teknis meliputi:

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

2. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap selama lebih dari 2 tahun.

3. Tidak pernah disanksi PTDH sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI, pegawai swasta, pegawai BUMN / BUMD.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

6. Memiliki kompetensi dengan sertifikasi keahlian yang berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dilamar.

7. Menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh PPK sesuai kebutuhan jabatan.

Dokumen yang diperlukan dan harus sesuai dengan database pemerintah meliputi:

a. Ijazah terakhir dan transkrip nilai.

b. KTP.

c. Akta Kelahiran.

Dokumen lain yang dibutuhkan meliputi:

- Pas Foto.

-Surat pernyataan bersedia ditugaskan di manapun.

- Surat Lamaran.

Harap dicatat bahwa persyaratan umum dan dokumen dapat bervariasi tergantung pada formasi dan instansi yang dilamar.
Untuk melamar, calon peserta seleksi harus membuat akun SSCASN (sscasn.bkn.go.id) dan mengikuti panduan yang ada. Proses pendaftaran dimulai dari tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Harga Emas Melambung...
Harga Emas Melambung Terus, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi
Cara Akses eKinerja...
Cara Akses eKinerja BKN dan Membuat SKP ASN dengan Mudah, Simak Panduannya
Wajib Tahu! Ini Cara...
Wajib Tahu! Ini Cara Aktivasi ASN Digital dan MFA untuk Mengakses Semua Layanan BKN
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Berita Terkini
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved