Segini Gaji Dokter di Indonesia dan Tunjangannya, Sepadan dengan Biaya Kuliah Kedokteran yang Mahal?

Selasa, 03 Oktober 2023 - 11:03 WIB
loading...
Segini Gaji Dokter di...
Gaji dokter di Indonesia bisa berbeda tergantung jabatan, dokter umum, dokter PNS, sampai dokter spesialis.Biaya sekolah kedokteran yang mahal disebut sepadan dengan gaji dokter saat ini. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Segini gaji dokter di Indonesia beserta tunjangannya. Dokter termasuk profesi yang dibutuhkan dalam bidang kesehatan, terutama ketika pandemi Covid-19. Dalam dunia kesehatan dokter termasuk profesi untuk mengabdi dan menyembuhkan pasien.

Bekerja menjadi dokter membutuhkan biaya yang tidak sedikit bisa mencapai ratusan juta. Selain itu profesi dokter tidak mengenal masa pensiun, karena masih banyak dokter berusia lanjut menangani pasien.

Biaya sekolah kedokteran yang mahal disebut-sebut sepadan dengan gaji dokter sekarang ini. Gaji dokter bisa berbeda tergantung jabatan, dokter umum, dokter PNS, sampai dokter spesialis. Untuk memperjelas tentang gaji dokter di Indonesia, artikel kali ini akan mengulasnya yang dirangkum dari berbagai sumber kompeten.

Perkiraan Gaji dan Tunjangan Dokter di Indonesia


1. Gaji Dokter Umum


Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberi rekomendasi minimal gaji untuk profesi dokter. Gaji dokter umum di beberapa daerah bisa mendapat gaji kurang dari Rp3 juta per bulan. Umumnya dokter yang berpenghasilan di bawah Rp3 juta ini bekerja di Puskesmas dan profesinya sebagai dokter pengganti.

Berdasarkan Hasil Kajian Insentif Tenaga Kesehatan Di Puskesmas Dan Self Assessment Tim Nusantara Sehat Batch 1 Dan 2, gaji pokok rata-rata yang diterima oleh dokter sebesar Rp3.849.573,00.

Baca juga: Insentif Tenaga Medis Ditambah, Gaji Dokter hingga Rp15 Juta/Bulan

Gaji tersebut belum termasuk tunjangan daerah, insentif khusus tenaga kesehatan, uang makan, uang transport, dan masih banyak lagi. Sedangkan besaran gaji dokter bisa dibedakan ke dalam daerah terpencil, sangat terpencil, dan biasa.

Berikut daftar gaji dokter sesuai daerah:

1. Gaji dokter di daerah terpencil (Rp3.252.606,00)

2. Gaji dokter di daerah sangat terpencil (Rp2.220.000)

3. Gaji dokter di daerah biasa (Rp3.594.889)

2. Gaji Dokter Gigi


Gaji dokter gigi bisa beragam sesuai jam kerja, keahlian, jabatan, dan tempat praktik. Contohnya gaji dokter gigi di Puskesmas bisa mencapai Rp4 juta sampai Rp7 juta per bulan. Mengutip dari akseleran.co.id, gaji dokter gigi yang bekerja di klinik bisa disesuaikan dengan jumlah pasien dan jam kerja. Upah untuk merawat satu pasien mencapai Rp250.000 sampaiRp500.000.

Klinik yang makin terkenal bisa mempengaruhi upah lebih tinggi yang diterima dokter gigi. Sementara dokter yang ada di rumah sakit dan bekerja menjadi pegawai negeri/swasta gajinya mencapai Rp2,9 juta sampai Rp3,4 juta setiap bulan.

Gaji tersebut bisa meningkat setelah naik jabatan dan waktu lama bekerja di rumah sakit. Sedangkan dokter gigi yang berada di rumah sakit swasta, gaji dokter gigi bisa mencapai Rp12 juta sampai Rp30 juta rupiah per bulan. Gaji tersebut sudah mencakup tunjangan dan gaji pokok

3. Gaji Dokter Spesialis


Dokter spesialis mendapatkan gaji lebih tinggi dibanding dokter umum dan dokter gigi. Gaji dokter spesialis per bulan menurut Kementerian Kesehatan mencapai Rp23 juta sampai Rp25 juta. Gaji tersebut belum termasuk insentif tambahan dari pelayanan kesehatan. Jika ditotal gaji dokter spesialis bisa mencapai Rp80 juta per bulan.

Baca juga: 4 Fakta Ngabila Salama, Dokter Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp34 Juta

Tunjangan Dokter


Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/412/2015, menjelaskan tentang besaran penghasilan tenaga kesehatan pegawai tidak tetap.

Pengumuman tersebut menjelaskan tentang besaran gaji dan tunjangan yang diberikan pada dokter, dokter spesialis, dan dokter gigi. Setiap daerah mendapatkan gaji yang berbeda. Berikut rincian tunjangan dokter umum, spesialis, dan dokter gigi:

a. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria di daerah terpencil mendapat Rp11.208.00,00. Tunjangan ini dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp10.367.400,00.

b. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria, di daerah sangat terpencil mendapatkan insentif Rp14.110.00,00. Sedangkan potongan PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp13.051.750,00

c. Tunjangan pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi kriteria di daerah terpencil mendapat Rp5.695.000,00. Tunjangan tersebut mendapat PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih Rp5.267.900,00

d. Tunjangan dokter atau dokter gigi kriteri, di daerah yang sangat terpencil sebesar Rp8.281.000,00. Dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp7.659.950,00.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
43 Dokter Baru Dilantik...
43 Dokter Baru Dilantik di UNEJ, Siap Mengabdi untuk Daerah Pedesaan dan Terpencil
Cerita Istiqomah Katin,...
Cerita Istiqomah Katin, Lulus Dokter Spesialis Termuda UGM Usia 28 Tahun
Dulu Wartawan Kini Dekan,...
Dulu Wartawan Kini Dekan, Prof Eighty Usung Konsep BRIGHT Pimpin Fakultas Kedokteran Unair
Terinspirasi Sang Ibu,...
Terinspirasi Sang Ibu, Peserta UTBK 2026 Ini Mantap Pilih Kedokteran UI dan Unpad
Profil Pendidikan Maissy,...
Profil Pendidikan Maissy, Mantan Idola Cilik 90-an Sekarang Jadi Dokter Spesialis
Profil Pendidikan dr...
Profil Pendidikan dr Piprim Basarah Yanuarso yang Mengaku Dipecat Menkes
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Rekomendasi
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved