Haruskah Punya Pengalaman Kerja 2 Tahun saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023?

Jum'at, 06 Oktober 2023 - 12:00 WIB
loading...
Haruskah Punya Pengalaman Kerja 2 Tahun saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023?
Pertanyaan mengenai syarat pengalaman kerja 2 tahun mengemuka pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Foto/Dok/MPI.
A A A
JAKARTA - Pertanyaan mengenai syarat pengalaman kerja 2 tahun mengemuka pada pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Informasi dari syarat pengalaman kerja ini penting untuk memilih instansi yang tepat untuk bekerja di instansi pemerintah.

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih dibuka hingga 9 Oktober 2023 melalui laman SSCASN.

Persyaratan umum untuk mendaftar di seleksi CASN ini ialah Warga Negara Indonesia (WNI), tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat, hingga memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca juga: Cara Cek Nomor Ijazah di PDDIKTI untuk Daftar SSCASN

Selain persyaratan umum itu, calon pelamar juga banyak yang menanyakan mengenai apakah diperlukan syarat pengalaman kerja dua tahun saat mendaftar posisi PPPK 2023. Informasi ini penting bagi masyarakat terlebih waktu pendaftaran sudah semakin mepet.

Persyaratan Pengalaman Kerja 2 Tahun untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023


Pada Permenpan RB No 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional, persyaratan mengenai apakah diperlukan pengalaman kerja untuk mendaftar PPPK itu dijelaskan pada Pasal 20 Ayat 3 bahwa selain persyaratan umum juga ada persyaratan tambahan yang mesti dipenuhi calon pelamar PPPK yaitu memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Dari Permenpan RB No 14 ini kemudian masing-masing instansi pemerintah membuat surat pengumuman sendiri-sendiri yang berisi persyaratan tambahan mengenai persyaratan pengalaman kerja 2 tahun tersebut.

Baca juga: Panduan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN Biar Lolos Administrasi CPNS 2023

Misalnya saja untuk PPPK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek), untuk pelamar kebutuhan khusus, calon PPPK di kementerian pimpinan Nadiem Anwar Makarim ini harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun tanpa terputus di Kemendikbudristek.

Lalu di PPPK Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada surat pengumumannya mensyaratkan bagi pelamar pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama wajib memiliki pengalaman masa kerja paling singkat 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar dan bagi pelamar jenjang Ahli Muda wajib memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun. Ditegaskan pula jika belum memiliki masa kerja tersebut maka dinyatakan gugur.

Contohnya lagi penerimaan PPPK di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), untuk formasi diaspora dikhususkan bagi WNI yang memiliki paspor Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan hasil scan berwarna dokumen asli surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja.

Baca juga: Begini Maksud Arti dan Cara Mengisi Unit Kerja dan Nama Pekerjaan di SSCASN 2023

Formasi diaspora ini juga mensyaratkan pengalaman kerja sebagai tenaga profesional selama paling singkat 2 tahun, yang wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran PPPK di Kemenperin.

Lalu untuk kebutuhan PPPK di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus di BPK ini adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun juga. Ketentuan pengalaman kerja 2 tahun ini juga berlaku untuk pelamar kebutuhan penyandang disabilitas.

Demikian informasi mengenai persyaratan pengalaman kerja 2 tahun yang hanya diatur untuk pendaftaran PPPK 2023 saja. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4891 seconds (0.1#10.140)