Begini Cara Mendapatkan Surat Pernyataan Diri dan Surat Lamaran CPNS dan PPPK 2023
loading...
A
A
A
2. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM)
Baca juga: Haruskah Punya Pengalaman Kerja 2 Tahun saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023?
Laman khusus seleksi penerimaan CASN Kemenkum HAM yaitu di casn.kemenkumham.go.id. Pada bagian Unduh Dokumen di sebelah kanan atas kalian bisa klik untuk mengunduh kedua surat tersebut.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Surat pernyataan diri dan surat lamaran di Kemendikbudristek bisa diunduh di laman casn.kemdikbud.go.id pada bagian Dokumen.
4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kemenkeu membuka lowongan PPPK tahun ini. Untuk surat pernyataan diri dan surat lamaran bisa diunduh di link rekrutmen.kemenkeu.go.id pada bagian Download.
5. Kejaksaan Agung
Bagi yang ingin menjadi ASN di Kejagung bisa mengunduh surat pernyataan diri dan surat lamaran di link biropeg.kejaksaan.go.id.
Surat pernyataan dan surat lamaran tersebut pun harus kemudian diunduh lalu diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam serta diberi meterai elektronik Rp10 ribu.
Baca juga: Haruskah Punya Pengalaman Kerja 2 Tahun saat Mendaftar CPNS dan PPPK 2023?
Laman khusus seleksi penerimaan CASN Kemenkum HAM yaitu di casn.kemenkumham.go.id. Pada bagian Unduh Dokumen di sebelah kanan atas kalian bisa klik untuk mengunduh kedua surat tersebut.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Surat pernyataan diri dan surat lamaran di Kemendikbudristek bisa diunduh di laman casn.kemdikbud.go.id pada bagian Dokumen.
4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kemenkeu membuka lowongan PPPK tahun ini. Untuk surat pernyataan diri dan surat lamaran bisa diunduh di link rekrutmen.kemenkeu.go.id pada bagian Download.
5. Kejaksaan Agung
Bagi yang ingin menjadi ASN di Kejagung bisa mengunduh surat pernyataan diri dan surat lamaran di link biropeg.kejaksaan.go.id.
Surat pernyataan dan surat lamaran tersebut pun harus kemudian diunduh lalu diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam serta diberi meterai elektronik Rp10 ribu.